Jumat, 13 Mei 2011

PENGESAHAN ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2009
TENTANG
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan peranan Gerakan Pramuka diperlukan Anggaran Dasar yang mencerminkan aspirasi, visi, dan misi seluruh Gerakan Pramuka Indonesia, sehingga secara efektif dapat dijadikan landasan kerja Gerakan Pramuka Indonesia;
b.bahwa untuk mewujudkan upaya sebagaimana dimaksud pada butir a, telah dilaksanakan penyempurnaan atas Anggaran Dasar Gerakan Pramuka melalui pembahasan dalam Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka 2003 yang berlangsung dari tanggal 15 sampai dengan 18 Desember 2008 di Cibubur , Jakarta;
c. bahwa sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang dihasilkan dan ditetapkan dalam Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka 2003 pada tanggal 15 sampai dengan 18 Desember 2008 di Cibubur , Jakarta, dengan Keputusan Presiden;
Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA.
Pasal 1
Mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka sebagaimana terlampir dalam Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pendanaan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Gerakan Pramuka.
Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. Bidang Kementrian Negara yang bertanggung jawab di bidang kepemudaan dan olah raga.
Bantuan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 3
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 2004 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 September 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya,
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum,
Ttd
Dr. M. Imam Santoso (Cap Sekretariat Kabinet RI)




LAMPIRAN
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 24 Tahun 2009
TANGGAL : 15 September 2009

ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
PEMBUKAAN
Bahwa persatuan dan kesatuan bangsa dalam negara kesatuan yang adil dan makmur, materiil dan spiritual serta beradab merupakan adicita bangsa Indonesia yang mulai bangkit dan siaga sejak berdirinya Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908. Adicita itu pulalah yang merupakan dorongan para Pemuda Indonesia melakukan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Untuk lebih menggalang persatuan merebut kemerdekaan, dan dengan jiwa dan semangat Sumpah Pemuda inilah Rakyat Indonesia berjuang untuk kemerdekaan nusa dan bangsa Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan ini merupakan karunia dan berkah rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa gerakan kepanduan nasional yang lahir dan mengakar di bumi nusantara merupakan bagian terpadu dari gerakan perjuangan kemerdekaan Indonesia yang membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karenanya, gerakan kepanduan nasional Indonesia mempunyai andil yang tidak ternilai dalam sejarah perjuangan kemerdekaan itu. Jiwa kesatria yang patriotik telah mengantarkan para pandu ke medan juang bahu-membahu dengan para pemuda untuk mewujudkan adicita rakyat Indonesia dalam menegakkan dan mandegani Negara Kesatuan Republik Indonesia selama-lamanya.
Bahwa kaum muda sebagai potensi bangsa dalam menjaga kelangsungan bangsa dan negara mempunyai kewajiban melanjutkan perjuangan bersama-sama orang dewasa berdasarkan kemitraan yang bertanggung jawab.
Bahwa Gerakan Pramuka, sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional, dibentuk karena dorongan kesadaran bertanggung jawab atas kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan asas Pancasila, Gerakan Pramuka menyelenggarakan upaya pendidikan bagi kaum muda melalui kepramukaan, dengan sasaran meningkatkan sumber daya kaum muda, ewujudkan masyarakat madani, dan melestarikan keutuhan:
- negara kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika;
- ideologi Pancasila;
- kehidupan rakyat yang rukun dan damai;
- lingkungan hidup di bumi nusantara.
Bahwa dalam upaya meningkatkan dan melestarikan hal-hal tersebut, Gerakan Pramuka menyelenggarakan pendidikan nonformal, melalui kepramukaan, sebagai bagian pendidikan nasional dilandasi Sistem Among dengan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
Atas dasar pertimbangan dan makna yang terkandung dalam uraian di atas, maka disusunlah Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, STATUS, TEMPAT, DAN WAKTU
Pasal 1
Nama, Status, dan Tempat
(1) Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka yaitu Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana.
(2) Gerakan Pramuka berstatus badan hukum.
(3) Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Pasal 2
Waktu
(1) Gerakan Pramuka didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961, sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional Indonesia.
(2) Hari Pramuka adalah tanggal 14 Agustus.
BAB II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI,
Pasal 3
Asas
Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.
Pasal 4
Tujuan
Gerakan Pramuka mendidik dan membina kaum muda Indonesia guna mengembangkan mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisiknya sehingga menjadi:
  1. manusia berkepribadian, berwatak, dan berbudi pekerti luhur yang:
    1. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, kuat mental, emosional, dan tinggi moral
    2. tinggi kecerdasan dan mutu keterampilannya
    3. kuat dan sehat jasmaninya
  2. warga negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan, baik lokal, nasional, maupun internasional.
Pasal 5
Tugas Pokok
Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggung jawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan nasional serta membangun dunia yang lebih baik.
Pasal 6
Fungsi
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai lembaga pendidikan non formal, di luar sekolah dan di luar keluarga, dan sebagai wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda berlandaskan Sistem Among dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan Motto Gerakan Pramuka yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan bangsa serta masyarakat Indonesia.
BAB III
SIFAT, UPAYA DAN USAHA
Pasal 7
Sifat
  1. Gerakan Pramuka adalah gerakan kepanduan nasional Indonesia.
  2. Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat sukarela, tidak membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
  3. Gerakan Pramuka bukan organisasi kekuatan sosial-politik, bukan bagian dari salah satu organisasi kekuatan sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
  4. Gerakan Pramuka ikut serta membantu masyarakat dengan melaksanakan pendidikan bagi kaum muda, khususnya pendidikan non formal di luar sekolah dan di luar keluarga.
  5. Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Pasal 8
Upaya dan Usaha
  1. Segala upaya dan usaha Gerakan Pramuka diarahkan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
  2. Upaya dan usaha untuk mencapai tujuan itu diarahkan pada pembinaan watak, mental, emosional, jasmani dan bakat serta peningkatan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, ilmu pengetahuan dan teknologi, keterampilan dan kecakapan melalui berbagai kegiatan kepramukaan.
  3. Untuk menunjang upaya dan usaha serta mencapai tujuan Gerakan Pramuka, diadakan prasarana dan sarana yang memadai berupa organisasi, personalia, perlengkapan, dana, komunikasi, dan kerjasama.
BAB IV
SISTEM AMONG, PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN,
KODE KEHORMATAN, METODE KEPRAMUKAAN, MOTTO
DAN KIASAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
Pasal 9
Sistem Among
  1. Sistem pendidikan dalam Gerakan Pramuka berlandaskan Sistem Among.
  2. Sistem Among merupakan proses pendidikan yang membentuk anggota Gerakan Pramuka berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam kerangka saling ketergantungan antar manusia.
  3. Pelaksanaan Sistem Among menerapkan Prinsip Kepemimpinan:
  1. Ing ngarso sung tulodo ;
  2. Ing madyo mangun karso;
  3. Tut wuri handayani.
Pasal 10
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan
  1. Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan ciri khas yang membedakan kepramukaan dari pendidikan lain.
  2. Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan dua unsur proses pendidikan terpadu yang harus diterapkan dalam setiap kegiatan.
  3. Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan dilaksanakan sesuai dengan kepentingan, kebutuhan, situasi, dan kondisi masyarakat.
Pasal 11
Prinsip Dasar Kepramukaan
  1. Prinsip Dasar Kepramukaan meliputi nilai dan norma dalam Kehidupan seluruh anggota Gerakan Pramuka.
  2. Nilai dan norma dimaksud mencakup :
    1. iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    2. peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;
    3. peduli terhadap diri pribadinya;
    4. taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.
  3. Prinsip Dasar Kepramukaan berfungsi sebagai:
    1. norma hidup seorang anggota Gerakan Pramuka;
    2. landasan Kode Etik Gerakan Pramuka;
    3. landasan sistem nilai Gerakan Pramuka;
    4. pedoman dan arah pembinaan kaum muda anggota Gerakan Pramuka;
    5. landasan gerak dan kegiatan Gerakan Pramuka mencapai sasaran dan tujuannya.
Pasal 12
Metode Kepramukaan
Metode Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif progresif melalui:
  1. pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
  2. belajar sambil melakukan;
  3. sistem beregu;
  4. kegiatan di alam terbuka yang mengandung pendidikan dan sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik;
  5. kemitraan dengan anggota dewasa dalam setiap kegiatan;
  6. sistem tanda kecakapan;
  7. sistem satuan terpisah untuk putera dan untuk puteri;
  8. kiasan dasar.
Pasal 13
Kode Kehormatan Pramuka
  1. Kode Kehormatan Pramuka yang terdiri atas Janji yang disebut Satya dan Ketentuan Moral yang disebut Darma merupakan satu unsur dari Metode Kepramukaan dan alat pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan.
  2. Kode Kehormatan Pramuka merupakan Kode Etik anggota Gerakan Pramuka baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat sehari-hari yang diterimanya dengan sukarela serta ditaati demi kehormatan dirinya.
  3. Kode Kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan dengan golongan usia dan perkembangan rohani dan jasmaninya yaitu:
    1. Kode Kehormatan Pramuka Siaga terdiri atas Dwisatya dan Dwidarma;
    2. Kode Kehormatan Pramuka Penggalang terdiri atas Trisatya Pramuka Penggalang dan Dasadarma;
    3. Kode Kehormatan Pramuka Penegak dan Pandega terdiri atas Trisatya Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dan Dasadarma;
    4. Kode Kehormatan Pramuka Dewasa terdiri atas Trisatya Anggota Dewasa dan Dasadarma.
Pasal 14
Motto Gerakan Pramuka
  1. Motto Gerakan Pramuka merupakan bagian terpadu proses pendidikan untuk mengingatkan setiap anggota Gerakan Pramuka bahwa setiap mengikuti kegiatan berarti mempersiapkan diri untuk mengamalkan Kode Kehormatan.
  2. Motto Gerakan Pramuka adalah :
Satyaku kudarmakan, Darmaku kubaktikan.”
Pasal 15
Kiasan Dasar
Penyelenggaraan kepramukaan dikemas dengan menggunakan Kiasan Dasar bersumber pada sejarah perjuangan dan budaya bangsa.
BAB V
ORGANISASI
Pasal 16
Anggota
  1. Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang terdiri atas:
    1. Anggota biasa :
      1. Anggota muda : Siaga, Penggalang dan Penegak dan Pandega
      2. Anggota Dewasa : Pembina Pramuka, Pembantu Pembina Pramuka, Pelatih Pembina Pramuka, Pembina Profesional, Pamong Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka, Andalan, Pembantu Andalan, Anggota Majelis Pembimbing
    2. Anggota kehormatan : orang-orang yang bersimpati dan berjasa kepada Gerakan Pramuka
  2. Warga negara asing dapat bergabung dalam suatu gugusdepan sebagai anggota tamu.
Pasal 17
Hak dan Kewajiban
  1. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban.
  2. Hak dan kewajiban tersebut akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 18
Pramuka Utama
Kepala Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama.
Pasal 19
Jenjang Organisasi
Organisasi Gerakan Pramuka berjenjang sebagai berikut:
  1. Anggota muda Gerakan Pramuka dihimpun dalam gugusdepan dan anggota dewasa dihimpun di Kwartir.
  2. Gugusdepan-gugusdepan dikoordinasikan oleh Kwartir Ranting yang meliputi suatu wilayah Kecamatan/Distrik.
  3. Ranting-ranting dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Cabang meliputi wilayah Kabupaten atau Kota.
  4. Cabang-cabang dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Daerah meliputi wilayah Propinsi.
  5. Daerah-daerah dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Nasional meliputi wilayah Republik Indonesia.
  6. Di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat dibentuk gugusdepan di bawah pembinaan Kwartir Nasional.
Pasal 20
Kepengurusan
  1. Di tingkat Gugusdepan Gerakan Pramuka dipimpin oleh pembina gugusdepan.
  2. Di tingkat Ranting Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Ranting.
  3. Di tingkat Cabang Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Cabang.
  4. Di tingkat Daerah Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Daerah.
  5. Di tingkat Nasional Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Nasional.
  6. Pergantian Pengurus Gerakan Pramuka dilaksanakan pada waktu musyawarah.
  7. Kepengurusan baru dalam jajaran Ranting sampai dengan Nasional terdiri dari unsur Pengurus lama dan Pengurus baru.
Pasal 21
Satuan Karya Pramuka
  1. Satuan Karya Pramuka, disingkat Saka, adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Saka juga memotivasi mereka untuk melaksanakan kegiatan nyata dan produktif sehingga memberi bekal bagi kehidupannya, untuk melaksanakan pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara, sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka peningkatan ketahanan nasional.
  2. Saka di tingkat Kwartir dipimpin secara kolektif oleh Pimpinan Saka. Pimpinan Saka adalah bagian integral dari Kwartir.
Pasal 22
Dewan Kerja
Dewan Kerja merupakan bagian integral dari Kwartir yang berfungsi sebagai wahana kaderisasi kepemimpinan, dan bertugas mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega.
Pasal 23
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka
  1. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari Kwartir dan berfungsi sebagai wadah pendidikan dan pelatihan anggota Gerakan Pramuka.
  2. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka berada di tingkat Cabang, Daerah, dan Nasional.
Pasal 24
Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka
Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral Kwartir dan berfungsi sebagai wadah Penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka.
Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka berada di tingkat Daerah dan Nasional.
Pasal 25
Bimbingan
  1. Kwartir Nasional diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Nasional yang diketuai oleh Presiden Republik Indonesia dengan beranggotakan pejabat pemerintah dan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian kepada Gerakan Pramuka.
  2. Kwartir Daerah diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Daerah yang diketuai oleh Gubernur beranggotakan pejabat pemerintah daerah dan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian dan kepedulian terhadap kepada Gerakan Pramuka.
  3. Kwartir Cabang diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Cabang yang diketuai oleh Bupati/ Walikota dengan beranggotakan pejabat pemerintah kabupaten/ kota dan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian dan kepedulian kepada Gerakan Pramuka.
  4. Kwartir Ranting diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Ranting yang diketuai oleh Camat/Kepala Distrik dengan beranggotakan pejabat pemerintah kecamatan/ distrik dan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian dan kepedulian kepada Gerakan Pramuka.
  5. Gugusdepan diberi bimbingan dalam bentuk nasehat tentang organisasi dan program serta bantuan materi dan keuangan oleh Majelis Pembimbing Gugusdepan yang diketuai dari dan oleh anggota dengan beranggotakan orang tua anggota muda dan tokoh masyarakat di lingkungan gugusdepan.
  6. Satuan Karya Pramuka diberi bimbingan dalam bentuk nasehat tentang organisasi dan program serta bantuan materi dan keuangan oleh Majelis Pembimbing Satuan Karya Pramuka yang diketuai oleh seorang ketua yang dipilih dari dan oleh anggota dengan beranggotakan pejabat pemerintah dan/ atau pemerintah daerah dan tokoh masyarakat.
Pasal 26
Pemeriksaan Keuangan
  1. Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka adalah badan independen yang dibentuk Musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Gerakan Pramuka.
  2. Lembaga Pemeriksa Keuangan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan Kwartir.
  3. a. Personalia Lembaga Pemeriksa Keuangan terdiri atas 5 (lima) orang anggota Gerakan Pramuka ditambah seorang staf yang memiliki kompetensi dalam bidang keuangan.
b. Lembaga Pemeriksa Keuangan dibantu oleh Akuntan Publik.
  1. Lembaga Pemeriksa Keuangan diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Penyelenggaraan.
BAB VI
MUSYAWARAH DAN REFERENDUM
Pasal 27
Musyawarah
  1. Musyawarah Gerakan Pramuka adalah forum tertinggi dalam Gerakan Pramuka, di tingkat kwartir/ satuan/ gudep
  2. Musyawarah Gerakan Pramuka di Tingkat Nasional, daerah dan cabang diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
  3. Musyawarah Gerakan Pramuka di Tingkat ranting dan gugusdepan diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali.
  4. Pimpinan Musyawarah Gerakan Pramuka adalah suatu presidium yang dipilih oleh musyawarah tersebut.
  5. Acara pokok dan ketentuan lain dalam Musyawarah Gerakan Pramuka diatur dalan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Pasal 28
Referendum
Dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dapat menyelenggarakan suatu referendum.
BAB VII
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN
Pasal 29
Pendapatan
Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh dari:
  1. Iuran anggota;
  2. Bantuan majelis pembimbing;
  3. Sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
  4. Bantuan Pemerintah/ Pemerintah Daerah melaui APBN/ APBD yang tidak mengikat dan disesuaikan dengan kemampuan negara/ keuangan daerah.
  5. Sumber lain yang tidak bertentangan, baik dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka.
  6. usaha dana, badan usaha/koperasi yang dimiliki Gerakan Pramuka.

Pasal 30
Kekayaan
  1. Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak serta hak milik intelektual
  2. Pengalihan kekayaan Gerakan Pramuka yang berupa aset tetap harus diputuskan berdasarkan hasil Rapat Pleno Pengurus Kwartir dan persetujuan Mabi.
BAB VIII
ATRIBUT
Pasal 31
Lambang
Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa.
Pasal 31
Bendera
Bendera Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, di atas dan di bawah lambang Gerakan Pramuka terdapat garis merah sepanjang “panjang bendera” dan di sisi tiang terdapat garis merah sepanjang “lebar bendera”.
Pasal 33
Panji
Panji Gerakan Pramuka adalah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.
Pasal 34
Himne
Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satya Darma Pramuka.
Pasal 35
Pakaian Seragam dan Tanda-tanda
Untuk mempererat rasa persatuan dan kesatuan serta meningkatkan disiplin, anggota Gerakan Pramuka menggunakan pakaian seragam beserta tanda-tandanya.
BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 36
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
  1. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
  2. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 37
Pembubaran
  1. a. Gerakan Pramuka hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang khusus diadakan untuk itu.
b. Musyawarah Nasional tersebut harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
c. Musyawarah Nasional untuk membicarakan usul pembubaran Gerakan Pramuka dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
d. Usul pembubaran Gerakan Pramuka diterima oleh Musyawarah Nasional jika disetujui dengan suara bulat.
  1. Jika Gerakan Pramuka dibubarkan, maka cara penyelesaian harta benda milik Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional yang mengusulkan pembubaran itu.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 38
Perubahan Anggaran Dasar
  1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Nasional yang dihadiri oleh utusan daerah sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
  2. Usul perubahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka diterima oleh Musyawarah Nasional jika disetujui oleh sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah suara yang hadir.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 39
Penutup
Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang diselenggarakan di Komplek Taman Rekreasi Wiladatika Cibubur Jakarta pada tanggal 15 sampai dengan 18 Desember 2008.

Jakarta, 18 Desember 2008.
Presidium Munas Gerakan Pramuka Tahun 2008
Ketua
Ttd

Dr. Amoroso Katamsi, Sp. Kj. MM

Sekretaris, Anggota
Ttd ttd

Ir. M. Arfandy Idris. Prof.Dr.Ir. H. Isril Berd. SU


Anggota Anggota
Ttd ttd

Yoseph Pangkur Soong, SH Drs. H. Adang Rukhiyat, M.Pd


Salinan sesuai dengan aslinya,
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum
Ttd


Dr. M. Imam Santoso
(Cap Sekretariat Kabinet RI)














KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
KEPUTUSAN KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 214  TAHUN 2007
TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK
DAN PRAMUKA PANDEGA

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,

 Menimbang
:
a.
bahwa Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega merupakan wadah pengembangan kepemimpinan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, berkedudukan sebagai bagian dari kwartir yang mengelola Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega ;


b.
bahwa Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega yang ditetapkan dengan keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 131 tahun 2003 perlu disempurnakan, sesuai perkembangan Gerakan Pramuka saat ini dan aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.


c.
bahwa sehubungan dengan itu perlu ditetapkan surat keputusannya
Mengingat
:
1.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka


2.
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 080 tahun 1988 tentang Pola dan Meknisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.


3.
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 131 tahun 2003, tentang petunjuk penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
  Memperhatikan      : Saran Pimpinan, Andalan dan Dewan Kerja Nasional Gerakan Pramuka
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:


Pertama
:

Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 131 tahun 2003 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
Kedua
:

Mengesahkan Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Ketiga
:

Menginstruksikan kepada seluruh jajaran Gerakan Pramuka, untuk melaksanakan Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega ini.
Keempat
:

Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.
 Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
                                                                                      Ditetapkan        : di Jakarta
                                                                                    Pada tanggal     :         Agustus 2007
                                                                                     Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka






                                                                                      Prof. DR. dr. H. Azrul Azwar, MPH


  
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
LAMPIRAN KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 214  TAHUN 2007
TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN
PRAMUKA PANDEGA
BAB I
PENDAHULUAN
1.      Umum
a.       Gerakan Pramuka memberi kesempatan kepada para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk membina diri menjadi kader pemimpin, baik di lingkungan Gerakan Pramuka maupun lingkungan di luar Gerakan Pramuka.
b.      Salah satu usaha untuk melaksanakan hal tersebut, dibentuklah Dewan Kerja                 Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega disetiap jajaran Kwartir.
2.      Dasar
a.       Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 104 tahun 2004 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
b.      Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 086 tahun 2005 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
c.       Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 080 tahun 1988 tentang              Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
d.      Rencana Strategik Gerakan Pramuka 2004-2009.
3.      Ruang Lingkup dan Tata Urut
Petunjuk penyelenggaraan ini meliputi hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan  Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dengan tata urut sebagai berikut :
a. Pendahuluan
b. Maksud dan Tujuan
c. Tugas Pokok, Fungsi Wewenang dan Tanggung Jawab
d. Organisasi dan Masa Bakti
e. Wilayah Kerja dan Hubungan Kerja
f. Administrasi dan Keuangan
g. Keanggotaan
h. Kepengurusan
i.  Pembagian Tugas, Fungsi dan Mekanisme Bidang
j.  Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera
k. Formatur
l.  Sidang Paripurna dan Rapat-rapat
m.Penutup
4.      Pengertian dan Kedudukan
a.        Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang selanjutnya disingkat Dewan Kerja adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan ditingkat Kwartir yang beranggotakan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera, bersifat kolektif dan kolegial yang merupakan bagian integral dari Kwartir, berkedudukan sebagai badan kelengkapan Kwartir yang diberi wewenang dan kepercayaan untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
b.       Kolektif mengandung arti bahwa keputusan dan kebijakan didalam Dewan Kerja adalah keputusan atau kebijakan lembaga Dewan Kerja yang dilakukan secara bersama atau secara gabungan dan kolegial mengandung arti bahwa segala pelaksanaan tugas pokok, kebijakan dan tanggungjawab dalam prosesnya didalam Dewan Kerja   dilaksanakan dalam suasana kekeluargaan. 
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
5.      Maksud
Dewan Kerja dibentuk sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan masa depan Gerakan Pramuka.
6.      Tujuan
Dewan Kerja dibentuk dengan tujuan memberi kesempatan kepada Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk menambah pengetahuan, keterampilan dan pengalaman dalam pengelolaan organisasi, pengembangan bakat kepemimpinan dalam rangka upaya pengembangan pribadi dan pengabdiannya kepada Gerakan Pramuka, masyarakat, bangsa dan negara. 
BAB III
TUGAS POKOK, FUNGSI, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
7.      Tugas Pokok
Tugas Pokok Dewan Kerja adalah :
a.       Melaksanakan Keputusan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pandega sesuai dengan rencana kerja Kwartirnya.
b.      Mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya.
c.       Mendukung Dewan Kerja dan wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang berada di wilayahnya secara koordinatif dan konsultatif.
d.      Menyelenggarakan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera       di tingkat Kwartirnya.
 8.      Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, Dewan Kerja berfungsi sebagai :
  1. Pelaksana rencana kerja Kwartir tentang Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
  2. Pengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya.
  3. Penghubung antara Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dengan Kwartir.
  4. Pendukung pelaksanaan tugas-tugas Kwartir serta memberikan sumbangan pemikiran dan laporan tentang pengelolaan, penilaian dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega pada khususnya dan Gerakan Pramuka pada umumnya.
 9.      Tanggung Jawab
Dewan Kerja yang merupakan bagian integral dari Kwartir, bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja kepada Kwartirnya.
BAB IV
ORGANISASI DAN MASA BAKTI
10.  Struktur Organisasi
a.   Di tingkat Kwartir Nasional dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan    Pramuka Pandega Nasional yang disebut Dewan Kerja Nasional disingkat DKN.
b.   Di tingkat Kwartir Daerah dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Daerah yang disebut Dewan Kerja Daerah disingkat DKD.
c.    Di tingkat Kwartir Cabang dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Cabang yang disebut Dewan Kerja Cabang disingkat DKC.
d.   Di tingkat Kwartir Ranting dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Ranting yang disebut Dewan Kerja Ranting disingkat DKR.
11.  Masa Bakti
a.   Masa bakti adalah kurun waktu berlangsungnya suatu kepengurusan Dewan Kerja dalam melaksanakan tugasnya.
b.   Masa bakti Dewan Kerja sama dengan masa bakti Kwartirnya.
c.     Selama belum terbentuk dan disahkannya Dewan Kerja yang baru oleh surat keputusan Kwartir sebagai hasil Musppanitera, maka pengurus Dewan Kerja lama tetap melaksanakan tugasnya.


BAB V
WILAYAH KERJA DAN HUBUNGAN KERJA
13.  Wilayah Kerja
a.      Wilayah Kerja adalah wilayah berlakunya kewenangan Dewan Kerja.
b.      Wilayah Kerja Dewan Kerja sama dengan wilayah kerja Kwartirnya.
14.  Hubungan Kerja
a.   Hubungan Kerja adalah interaksi yang dilakukan oleh Dewan Kerja dalam melaksanakan tugas pokoknya.
b.   Hubungan kerja dengan Kwartir
Bentuk hubungan kerja Dewan Kerja dengan Kwartir dalam kedudukannya sebagai badan kelengkapan Kwartir adalah hubungan koordinasi, konsultasi, dan informasi dalam merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas pokoknya.
c.   Hubungan antar Dewan Kerja
1)   Hubungan antar Dewan Kerja yang berbeda jajaran adalah dari jajaran yang lebih tinggi ke bawah, berupa bimbingan, koordinasi, konsultasi dan informasi. Sedangkan jajaran dari jajaran yang lebih bawah keatas adalah koordinasi, konsultasi dan pelaporan.
2)  Hubungan antar Dewan Kerja yang setingkat adalah hubungan koordinasi, informasi dan kerjasama.
d.      Hubungan dengan organisasi di luar Gerakan Pramuka
1)    Dewan Kerja dapat menyelenggarakan hubungan kerja sama dengan organisasi di luar Gerakan Pramuka.
2)   Bentuk kerjasama dan hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan kerjasama tersebut dilakukan dengan sepengetahuan Kwartir
BAB VI
ADMINISTRASI DAN KEUANGAN
15.  Administrasi
a.   Sebagai badan kelengkapan Kwartir, maka sistem adminsitrasi Dewan Kerja mengikuti sistem administrasi Kwartirnya.
b.      Sistem administrasi internal Dewan Kerja diadakan guna menunjang aktifitas Dewan Kerja, meliputi :
1)   Pengarsipan surat menyurat yang berkaitan dengan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
2)   Komunikasi dan informasi internal Dewan Kerja dengan Kwartirnya.
16.   Keuangan
a.   Keuangan diperoleh, dikelola dan dipertanggungjawabkan oleh Dewan Kerja dalam menjalankan fungsi dan tugas pokoknya.
b.  Sumber Keuangan :
1)      Keuangan Dewan Kerja diperoleh dari :
(a)     Kwartir
(b)     Iuran peserta kegiatan
(c)     Usaha dana Dewan Kerja
2)      Sumber dana yang berasal dari luar Kwartir, harus sepengetahuan Kwartir
c.       Pengelolaan
1)      Dana yang digunakan untuk kegiatan Dewan Kerja dikelola oleh Dewan Kerja yang bersangkutan, sesuai sistem yang berlaku di Kwartirnya.
2)      Dalam pengelolaan dana kegiatan, Dewan Kerja senantiasa melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kwartir.
d.      Pertanggungjawaban
Pertanggungjawaban pengelolaan dana disusun oleh Dewan Kerja dan disampaikan kepada Kwartir.
e.       Hal- hal lain yang berkenaan dengan pendanaan kegiatan Dewan Kerja akan diatur oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan sepengetahuan Kwartir.
BAB VII
KEANGGOTAAN
17.  Anggota Dewan Kerja adalah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera yang mempunyai hak dan kewajiban untuk melaksanakan tugas pokok Dewan Kerja.
18.  Persyaratan
a.   Persyaratan merupakan ketentuan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota Dewan Kerja.
b.  Persyaratan terdiri atas:
1)      Umum
(a)    Anggota aktif di Gugusdepannya.
(b)   Belum menikah.
(c)    Minimal telah menjadi Pramuka Penegak Bantara atau Pramuka Pandega
2)      Khusus
Persyaratan khusus adalah persyaratan tambahan lainnya selain persyaratan umum yang ditetapkan berdasarkan kebutuhan yang ditentukan dalam Musppanitera, selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
19.  Pemilihan dan Pengangkatan Anggota
a.       Pemilihan anggota
1)      Pemilihan anggota adalah tata cara memilih anggota Dewan Kerja.
2)      Pemilihan anggota dapat dilakukan melalui:
(a)    Formatur.
(b)   Pemilihan langsung atas Ketua Dewan Kerja, sedangkan anggota Dewan Kerja lainnya dipilih oleh formatur.
(c)    Pemilihan langsung atas Ketua Dewan Kerja dilakukan secara terpisah yang mekanismenya ditetapkan melalui Musppanitera
3)      Pengangkatan anggota disahkan dengan keputusan Kwartir atas usulan Dewan Kerja yang bersangkutan
b.      Pengangkatan anggota disahkan dengan surat keputusan Kwartir
20.  Penggantian Ketua dan Mutasi Anggota
a.       Penggantian Ketua
Penggantian Ketua dilakukan apabila Ketua Dewan Kerja:
1)       Menikah
2)       Meninggal Dunia
3)       Berhalangan tetap, sehingga tidak memungkinkan untuk dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai Ketua Dewan Kerja
       Jenis halangan yang dimaksud diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan persetujuan Kwartir
4)         Mengajukan permintaan sendiri
5)         Telah melewati batas usia Pramuka Pandega
6)         Melakukan kegiatan yang melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kode Kehormatan Gerakan Pramuka
7)         Diusulkan oleh 2/3 jumlah utusan Dewan Kerja yang harusnya hadir pada saat Musppanitera, kecuali Dewan Kerja Ranting, diusulkan oleh 2/3 jumlah utusan Ambalan dan Racana yang harusnya hadir pada saat Musppanitera Ranting.
8)         Tata cara penggantian Ketua diatur oleh Dewan Kerja dengan sepengetahuan Kwartir
9)         Penggantian Ketua disahkan dengan surat keputusan.
b.      Mutasi Anggota
1)         Mutasi anggota adalah perpindahan fungsi dan kedudukan anggota Dewan Kerja dalam pelaksanaan tugas-tugasnya.
2)         Mutasi anggota dapat dilakukan pada seluruh jenis, fungsi dan kedudukan anggota.
3)         Tata cara mutasi disusun oleh Dewan Kerja dengan sepengetahuan Kwartir.
4)         Pelaksanaan mutasi anggota Dewan Kerja disahkan dengan keputusan Kwartir.
21.  Pemberhentian anggota
a.       Pemberhentian anggota adalah tindakan yang dilakukan untuk menghilangkan hak dan kewajiban seseorang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai anggota Dewan Kerja.
b.      Pemberhentian anggota dilakukan apabila anggota Dewan Kerja :
1)      Menikah.
2)      Meninggal dunia.
3)      Berhalangan tetap, sehingga tidak memungkinkan untuk dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai anggota Dewan Kerja.
Jenis halangan yang dimaksud diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan persetujuan Kwartir.
4)      Mengajukan permintaan sendiri.
5)      Telah melewati batas usia Pramuka Pandega
6)      Melakukan kegiatan yang melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Kode Kehormatan Gerakan Pramuka.
c.       Jenis pemberhentian anggota terdiri atas :
1)      Pemberhentian dengan hormat.
2)      Pemberhentian dengan tidak hormat.
d.      Pemberhentian dengan hormat dilakukan apabila pemberhentian disebabkan ketentuan Pasal 21 b. (1), Pasal 21 b. (2) dan Pasal. 21 b. (3) Pasal 21 b.( 4) dan Pasal 21 b. (5).
e.       Pemberhentian dengan tidak hormat dilakukan apabila pemberhentian disebabkan karena ketentuan Pasal. 21 b. (6) setelah melalui Dewan Kehormatan.
f.        Tata cara pemberhentian diatur oleh Dewan Kerja dengan sepengetahuan Kwartir.
g.       Pemberhentian anggota disahkan dengan surat keputusan Kwartir.
22.  Penggantian Anggota
a.       Penggantian anggota adalah penggantian anggota Dewan Kerja yang dilakukan apabila ada anggota yang diberhentikan dari keanggotaan.
b.      Tata cara penggantian anggota diatur oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan sepengetahuan Kwartir.
c.       Penggantian anggota disahkan dengan surat keputusan Kwartir.
23.  Hak dan Kewajiban Anggota
a.       Pada prinsipnya sebagai badan yang bersifat kolektif dan kolegial, setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
b.      Dalam pelaksanaan tugasnya, anggota dibagi dalam suatu susunan kepengurusan. 
BAB VIII
KEPENGURUSAN
24.  Pengurus
a.       Susunan pengurus Dewan Kerja terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota, Bendahara merangkap anggota dan beberapa Orang anggota.
b.      Apabila Ketua dijabat oleh Pramuka Penegak/Pandega Putera, maka Wakil Ketua dijabat Pramuka Penegak/Pramuka Pandega Puteri, dan sebaliknya
c.       Komposisi pengurus dalam Dewan Kerja disusun dengan memperhatikan perbandingan antara putera dan puteri serta perbandingan antara Pramuka Penegak dan  Pramuka Pandega.
d.      Jumlah anggota Dewan Kerja disesuaikan keputusan Musppanitera dan secara keseluruhan berjumlah ganjil.
e.       Pimpinan Dewan Kerja terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
25.  Pembidangan
a.       Pembidangan adalah pembagian tugas yang dilakukan sebagai upaya memperlancar pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
b.      Pembidangan dalam Dewan Kerja diatur sebagai berikut :
1)      Bidang Kajian Kepramukaan
2)      Bidang Kegiatan Kepramukaan
3)      Bidang Pengabdian Masyarakat
4)      Bidang Evaluasi dan Pengembangan
BAB IX
PEMBAGIAN TUGAS, FUNGSI DAN MEKANISME BIDANG
26.  Pembagian Tugas
a.   Pembagian tugas merupakan pembagian pekerjaan berdasarkan kedudukan anggota dalam kepengurusan Dewan Kerja.
b.   Pembagian tugas diatur sebagai berikut :
1)      Ketua
(a)    Memimpin dan mengelola Dewan Kerja
(b)   Bersama dengan seluruh Anggota Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
(c)    Sebagai Andalan Urusan Pramuka Penegak dan  Pramuka Pandega Kwartirnya
2)      Wakil Ketua
(a)    Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya
(b)   Mewakili Ketua apabila berhalangan
(c)    Sebagai Andalan Urusan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartirnya.
3)      Sekretaris
(a)    Melaksanakan mekanisme administrasi kesekretariatan yang berkenaan dengan Dewan Kerja.
(b)   Mewakili Dewan Kerja apabila Ketua dan Wakil Ketua berhalangan.
4)      Bendahara
(a)    Mengelola keuangan dan harta benda Dewan Kerja
(b)   Mewakili Dewan Kerja apabila Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris berhalangan.
5)      Ketua Bidang
Membantu Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja dalam memimpin anggota bidangnya untuk pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sesuai bidang masing-masing.
6)      Anggota Bidang
(a)    Melaksanakan tugas bidang
(b)   Bersama-sama dengan Ketua Bidang merumuskan kebijaksanaan bidang.
27.  Dalam rangka pembinaan Satuan Karya Pramuka, anggota Dewan Kerja menjadi anggota Pimpinan Satuan Karya Pramuka di Kwartirnya.
28.  Hal-hal yang belum diatur pada pembagian tugas di atas, diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja yang bersangkutan.
29.  Fungsi Bidang
Fungsi Bidang diatur sebagai berikut :
1)      Bidang Kajian Kepramukaan
(a)    Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan kebijakan pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega secara konsepsional.
(b)   Memberikan pertimbangan dan masukan kepada Kwartir maupun wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega lainnya dalam pengembangan pelaksanaan suatu peraturan mengenai Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
2)      Bidang Kegiatan Kepramukaan
(a)    Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan kegiatan yang merupakan kegiatan Kepramukaan dalam upaya peningkatan mutu kegiatan Kepramukaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
(b)   Bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan Kepramukaan.
3)      Bidang Pengabdian Masyarakat
(a)    Melaksanakan kegiatan berbasis masyarakat untuk peningkatan citra Gerakan Pramuka.
(b)   Bersama Kwartir melakukan hubungan kerjasama dengan pihak lain berkaitan dengan kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di luar Gerakan Pramuka.
4)      Bidang Evaluasi dan Pengembangan
(a)    Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan evaluasi atas kegiatan yang dilaksanakan dalam upaya peningkatan mutu, pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
(b)   Bertanggungjawab atas kegiatan pendidikan dan pelatihan serta pelaksanaan kegiatan pengembangan.
30.  Mekanisme Bidang
a.       Mekanisme bidang merupakan pola interaksi antar bidang dalam melaksanakan fungsi bidangnya.
b.      Mekanisme bidang diatur lebih lanjut oleh dewan kerja yang bersangkutan.
31.  Dewan Kerja dapat membentuk Kelompok Kerja, Sangga Kerja/panitia pelaksana dan Unit Kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang bertindak sebagai suatu pelaksana kegiatan dan bertanggungjawab kepada Kwartir melalui Dewan Kerja.
BAB X
MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA PUTERI PUTERA
32.  Pengertian
a.       Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera yang disingkat Musppanitera adalah suatu forum atau tempat pertemuan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera sebagai wahana permusyawaratan untuk menampung aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di tingkat Kwartirnya.
b.      Hasil Musppanitera merupakan bagian dari rencana kerja Kwartir.
33.  Jenis Musppanitera
a.       Musppanitera
Musppanitera  adalah Musppanitera yang diselenggarakan dalam keadaan terpenuhi kuorum dan tepat waktu.
b.      Musppanitera Luar Biasa
1)      Musppanitera luar biasa adalah Musppanitera yang diselenggarakan antara dua Musppanitera karena ada hal-hal yang bersifat khusus.
2)      Musppanitera Luar Biasa dilaksanakan atas usul Dewan Kerja bersangkutan atau usul dari sedikitnya dua pertiga jumlah utusan yang seharusnya hadir.
34.  Pelaksanaan Musppanitera berdasarkan Keputusan Kwartir.
35.  Tingkat dan waktu Pelaksanaan
a.       Di tingkat Kwartir Nasional diselenggarakan Musppanitera Tingkat Nasional selanjutnya disebut Musppanitera Nasional yang diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
b.      Di tingkat Kwartir Daerah diselenggarakan Musppanitera Tingkat Daerah selanjutnya disebut Musppanitera Daerah yang diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
c.       Di tingkat Kwartir Cabang diselenggarakan Musppanitera Tingkat Cabang selanjutnya disebut Musppanitera Cabang yang diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
d.      Di tingkat Kwartir Ranting diselenggarakan Musppanitera Tingkat Ranting selanjutnya disebut Musppanitera Ranting yang diselenggarakan setiap 3 (tiga) tahun sekali.
36.  Penyelenggara
a.       Penyelenggara adalah Dewan Kerja yang bersangkutan.
b.      Hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan Musppanitera diatur oleh penyelenggara dengan persetujuan Kwartir.
37.  Peserta
a.       Peserta adalah utusan yang mempunyai hak dan kewajiban untuk mengikuti Musppanitera.
b.      Peserta Musppanitera Nasional adalah :
1)      Anggota Dewan Kerja Nasional
2)      Utusan Dewan Kerja Daerah
c.       Peserta Musppanitera Daerah adalah :
1)      Anggota Dewan Kerja Daerah
2)      Utusan Dewan Kerja Cabang
d.      Peserta Musppanitera Cabang adalah :
1)      Anggota Dewan Kerja Cabang
2)      Utusan Dewan Kerja Ranting
e.       Peserta Musppanitera Ranting adalah :
1)      Anggota Dewan Kerja Ranting
2)      Utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana.
f.        Apabila dalam suatu Kwartir Ranting tidak terdapat Dewan Kerja Ranting, maka  utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana yang berada di Kwartir Ranting tersebut mewakili Kwartir Rantingnya sebagai utusan dalam Musppanitera Cabang.
38.  Utusan dan Mandat
a.       Utusan
1)      Utusan adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang mendapat mandat untuk menyampaikan aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya.
2)      Jumlah dan persyaratan lain yang berkenaan dengan utusan, diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja penyelenggara.
b.      Mandat
1)      Mandat adalah wewenang yang diberikan oleh Kwartir kepada utusannya untuk dapat melaksanakan hak dan kewajibannya.
2)      Mandat bagi utusan Dewan Kerja diberikan oleh Kwartirnya atas usulan Dewan Kerja yang bersangkutan
3)      Mandat bagi utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana diberikan oleh Pembina Gugusdepan atas usulan Dewan Ambalan dan Dewan Racana.
4)      Mandat untuk Musppanitera Cabang bagi yang tidak terdapat Dewan Kerja Ranting, mandat bagi yang mewakili Dewan Kerja Ranting tersebut diperoleh dari Kwartir Rantingnya.
39.  Hak Suara, Hak Bicara dan Hak Pilih
a.       Hak suara adalah hak yang dimiliki masing-masing utusan untuk diperhitungkan dalam perhitungan suara bila dilaksanakan pengambilan keputusan, , dengan setiap kwartir berhak atas satu suara.
b.      Khusus di tingkat kwartir ranting  utusan pramuka penegak dan pramuka pandega yang mendapat mandat untuk menyampaikan aspirasi pramuka T/D di Ambalan dan Racana masing-masing.
c.       Hak bicara adalah hak yang dimiliki setiap peserta untuk menyampaikan usul, saran dan pendapat.
d.      Hak pilih adalah hak yang dimiliki utusan untuk dipilih dan memilih
e.       Hal- hal lain berkenaan dengan mekanisme hak suara dalam pengambilan keputusan secara bersama diatur lebih lanjut dalam Musppanitera
40.  Pimpinan Musppanitera
a.       Musppanitera dipimpin oleh Presidium yang anggotanya dipilih dari peserta Musppanitera melalui Musyawarah yang dipimpin oleh Dewan Kerja penyelenggara, sehingga dapat tercapai tujuan yang diinginkan secara berhasil guna dan berdaya guna.
b.      Unsur Presidium terdiri atas :
1)      Satu orang dari unsur Dewan Kerja penyelenggara yang mendapat mandat dari Ketua Dewan Kerja penyelenggara.
2)      Dua orang dari dua unsur utusan yang berlainan yang dipilih oleh peserta Musppanitera.
c.       Presidium terdiri atas Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Presidium
d.      Hal-hal lain yang berkenaan dengan Presidium diatur dalam tata tertib Musppanitera
41.  Penasehat Musppanitera           
a.       Penasehat Musppanitera adalah orang yang memiliki fungsi untuk memberi nasehat, petunjuk dan saran kepada Musppanitera untuk dijadikan bahan pertimbangan
b.      Penasehat Musppanitera adalah unsur Andalan yang mendapat mandat dari Kwartirnya.
c.       Jumlah dan ketentuan lain berkenaan dengan Penasehat Musppanitera diatur oleh Dewan Kerja Penyelenggara.
42.  Nara Sumber
Bila dianggap perlu, Musppanitera dapat mengundang narasumber dari kalangan di dalam atau  luar Gerakan Pramuka atau Dewan Kerja setingkat diatasnya.
43.  Acara Musppanitera
a.       Acara Musppanitera adalah hal-hal yang harus dilaksanakan sebagai materi pembahasan dalam suatu Musppanitera.
b.      Pada acara Musppanitera atau Musppanitera luar biasa sekurang-kurangnya harus dilaksanakan hal-hal sebagai berikut :
1)      Laporan pertanggungjawaban atas kebijakan yang telah dibuat oleh Dewan Kerja dalam melaksanakan tugas pokok dan rencana kerja selama masa bakti.
2)      Evaluasi kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di wilayah selama              masa bakti.
3)      Perumusan masukan untuk rencana kerja dan kebijakan Kwartir dalam pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk masa bakti berikutnya.
4)      Pemilihan anggota Dewan Kerja masa bakti berikutnya.
c.       Acara Musppanitera lainnya dapat diagendakan jika dipandang perlu.
44.  Pengambilan Keputusan
a.       Pengambilan keputusan adalah proses penetapan atas alternatif yang ada untuk memecahkan masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan Musppanitera sehingga didapat putusan akhir.
b.      Setiap pengambilan keputusan sedapat-dapatnya diperoleh melalui musyawarah untuk mufakat.
c.       Apabila keputusan tidak dapat tercapai melalui musyawarah maka keputusan diperoleh melalui pengambilan suara terbanyak.
BAB XI
FORMATUR
45.  Pengertian.
a.       Formatur adalah peserta Musppanitera yang diberi hak dan kewajiban untuk memilih anggota Dewan Kerja.
b.      Formatur dipilih dalam Musppanitera.
46.  Tugas dan Masa Tugas
a.       Formatur bertugas untuk :
1)      Memilih anggota Dewan Kerja.
2)      Menyusun anggota terpilih dalam kepengurusan di Dewan Kerja.
b.      Masa tugas formatur selama 1 (satu) bulan sejak Musppanitera berakhir.
c.       Formatur bertanggung jawab kepada Kwartir.
47.  Keanggotaan Formatur
a.       Anggota Formatur terdiri atas unsur:
1)      Dewan Kerja Penyelenggara.
2)      Peserta Musppanitera.
3)      Apabila terjadi pemilihan langsung, maka Ketua Dewan Kerja terpilih menjadi Ketua Tim Formatur.
b.      Anggota formatur berjumlah paling banyak 7 (tujuh) orang dengan secara keseluruhan berjumlah ganjil, yang mewakili wilayah secara berimbang.
c.       Hal-hal yang berkenaan dengan tata cara pemilihan formatur diatur dalam Musppanitera.
d.      Formatur dapat menyusun hal-hal yang berkenaan dengan cara pelaksanaan tugasnya dengan persetujuan Kwartir.
48.  Penasehat Formatur
a.       Penasehat Formatur adalah andalan Kwartir yang mendapat mandat dari Kwartir.
b.      Tugas Penasehat Formatur adalah memberikan saran, usul, dan pendapat kepada formatur.
c.       Penasehat formatur tidak memiliki hak suara.
d.      Penasehat formatur bertanggung jawab kepada Kwartir. 
BAB XII
SIDANG PARIPURNA DAN RAPAT-RAPAT
49.  Sidang Paripurna
a.       Pengertian
Sidang Paripurna Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega merupakan pertemuan berkala yang dilaksanakan sebagai wahana bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega sebagai langkah pengendalian operasional melalui koordinasi, konsultasi, informasi, dan kerjasama dalam pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
b.      Sidang Paripurna dilaksanakan setiap satu tahun sekali.
c.       Peserta Sidang Paripurna
1)      Peserta Sidang Paripurna terdiri atas :
(a)    Anggota Dewan Kerja Penyelenggara.
(b)   Utusan Dewan Kerja yang berada di wilayah kerja Kwartir penyelenggara dan mendapat mandat dari Kwartirnya.
(c)    Khusus untuk Sidang Paripurna Ranting :
(1). Anggota Dewan Kerja Ranting
(2). Utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana yang mendapat mandat dari Gugusdepannya atas usulan Dewan Ambalan dan Dewan Racana
(d)   Apabila dalam suatu Kwartir Ranting tidak terdapat Dewan Kerja Ranting, maka  utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana yang berada di Kwartir Ranting tersebut mewakili Kwartir Rantingnya sebagai utusan dalam Sidang Paripurna Cabang dengan mendapat mandat dari Kwartir Ranting.
2) Penasehat Sidang Paripurna
a)      Penasehat Sidang Paripurna adalah orang yang memiliki fungsi untuk memberi petunjuk dan  saran kepada Sidang Paripurna.
b)      Penasehat Sidang Paripurna terdiri atas Andalan Kwartir yang mendapat mandat dari Kwartir.
c)      Jumlah dan ketentuan lain berkenaan dengan Penasehat Sidang Paripurna diatur oleh Dewan Kerja Penyelenggara.


50.  Rapat-rapat
a.       Pengertian
Rapat adalah pertemuan yang diselenggarakan oleh Dewan Kerja untuk membahas hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
b.      Jenis Rapat
1)      Rapat Pleno
Rapat pleno merupakan forum tertinggi di dalam Dewan Kerja dalam pengambilan keputusan untuk merumuskan kebijakan yang akan diambil yang wajib dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Kerja. 


2)      Rapat Pimpinan
Rapat Pimpinan adalah rapat yang dihadiri oleh pimpinan Dewan Kerja untuk menentukan rumusan pelaksanaan kebijakan yang telah digariskan dalam rapat pleno. 


3)      Rapat Bidang
Rapat bidang adalah rapat yang dilaksanakan oleh anggota bidang untuk menjabarkan kebijakan Dewan Kerja sesuai dengan bidangnya. 


4)      Rapat Koordinasi dan Konsultasi
Rapat koordinasi dan konsultasi dilaksanakan oleh Dewan Kerja untuk membahas hal-hal yang mendukung pelaksanaan tugas pokoknya,.baik dengan pihak kwartir maupun di luar Gerakan Pramuka 


c.       Hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan dan mekanisme rapat, selanjutnya dapat diatur oleh Dewan Kerja. 
BAB XIII
PENUTUP
 51.  Masa Peralihan
Seluruh jajaran Kwartir Gerakan Pramuka diberikan kesempatan selama 1 (satu) tahun untuk mengadakan penyesuaian dengan Petunjuk Penyelenggaraan ini dalam masa peralihan sejak tanggal ditetapkannya petunjuk penyelenggaraan ini.


 52.  Lain-lain
Hal lain yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dengan mempertimbangkan masukan Dewan Kerja Nasional dan tetap memperhatikan perkembangan zaman dan kebutuhan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
  


               Jakarta,  30  September 2007
         Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka






               Prof. DR.dr. H. Azrul Azwar, MPH










































KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL
GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 031/KN/78 TAHUN 1978
TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN GLADIAN PIMPINAN SATUAN PENEGAK

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, khususnya sistem beregu, kepada para pemimpin sangga dan wakil pemimpin sangga perlu diberi bekal pengetahuan dan pengalaman melalui geladian pimpinan satuan, sehingga mereka dapat mengelola dan memimpin sangganya dengan baik.
b. bahwa agar geladian pimpinan satuan itu dapat diselenggarakan dengan baik, perlu dikeluarkan petunjuk penyelenggaraan geladian pimpinan satuan penegak.
 Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 238 Tahun 1961, Juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 1971 tentang Gerakan Pramuka.
2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No.045/KN/74 tahun 1974 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
3. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1974, di Manado, Sulawesi Utara. 
Memperhatikan : 1. Saran-saran Ketua Kwartir Nasional Harian/Sekretaris Jendral Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
2. Saran-saran Komisi Tekpram.
MEMUTUSKAN :
 Menetapkan :
Pertama : Petunjuk penyelenggaraan Geladian Pimpinan Satuan Penegak, sebagai tercantum dalam lampiran surat keputusan ini.
 Kedua : Mengintruksikan kepada Kwarda dan Kwarcab untuk mendorong dan membantu para Pembina Pramuka untuk melaksanakan dengan giat Geladian Pimpinan Satuan Penegak.  

Ditetapkan di : Jakarta.

Pada tanggal : 8 April 1978

Ketua Nasional Gerakan Pramuka
Ketua



Letjen TNI (Purn) Mashudi



























LAMPIRAN KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL
GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 031/KN/78 TAHUN 1978
TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN GELADIAN PIMPINAN SATUAN PENEGAK

BAB I
UMUM
 Pt. 1. Tujuan dan Maksud
a. Petunjuk peneyelenggaraan geladian pimpinan satuan penegak ini, bertujuan untuk mengatur dan memperlancar usaha-usaha mencapai tujuan gerakan pramuka, seperti yang tercantum dalam Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, bab-II pasal 4
b. Petunjuk penyelenggaraan ini dimaksud untuk memberi pedoman bagi kwartir-kwartir dan satuan-satuan pramuka dalam melaksanakan Geladian Pimpinan Satuan Penegak
 Pt. 2. Ruang Lingkup
Petunjuk penyelenggaraan ini meliputi :
a. Pengertian
b. Tujuan, maksud dan sasaran
c. Bentuk Geladian Pimpinan Satuan Penegak
d. Penyelenggaraan Geladian Pimpinan Satuan Penegak
e. Peserta Geladian Pimpinan Satuan Penegak
f. Metode
g. Isi geladian Pimpinan Satuan Penegak
h. Pembiayaan
i. Penutup 
Pt. 3. Dasar
Petunjuk penyelenggaraan ini disusun berdasarkan :
a. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
b. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
c. Keputusan Musyawarah Majelis Permusyawaratan Pramuka, Tahun 1970 di Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur
d. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1974, di Manado, Sulawesi Utara 
BAB II
PENGERTIAN
 
Pt. 4. Geladian Pimpinan Satuan Penegak merupakan alat bagi para Pembina Pramuka dan Pembantu Pembina Pramuka untuk menerapkan sistem among, dan melatih langsung kegiatan tehnik kepramukaan dengan menerapkan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, khususnya sistim ber-regu 
Pt. 5. Geladian Pimpinan Satuan Penegak adalah tempat memberikan geladian atau latihan bagi pengurus Dewan Ambalan, Pemimpin Sangga dan Wakil Pemimpin Sangga untuk :
a. mengembangkan kepemimpinan
b. meningkatkan kecakapan, ketrampilan dan kemampuan dalam tehnik kepramukaan
c. menanamkan kesadaran akan tugas dan kewajiban sebagai ketua atau wakil ketua, pemimpin sangga atau wakil pemimpin sangga yang kesemuanya itu diperlukan sebagai bekal untuk mengelola dan memimpin serta membina kerja sama yang baik dalam satuannya 
Pt. 6. Satuan penegak yang dimaksud dalam petunjuk penyelenggaraan ini adalah ambalan penegak, sangga-sangga penegak 
BAB III
TUJUAN, MAKSUD DAN SASARAN
Pt. 7. Tujuan Geladian Pimpinan Satuan Penegak adalah :
a. Meningkatkan pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan pengurus dewan ambalan, pemimpin-pemimpin sangga dan wakil-wakil pemimpin sangga sehingga mampu melaksanakan kepemimpinan
b. Mendorong para Pembina Pramuka dan Pembantu Pembina Pramuka menerapkan sistim among dan sistim beregu dengan sebaik-baiknya 
Pt. 8. Geladian pimpinan satuan penegak dimaksud untuk memberi latihan praktek secara praktis kepada pengurus dewan ambalan, pemimpin sangga dan wakil pemimpin sangga, dalam usaha memperoleh pengetahuan, pengalaman praktis untuk memimpin serta membina kerja sama yang baik dalam satuannya 
Pt. 9. Sasaran Geladian Pimpinan Satuan Penegak adalah agar pengurus dewan ambalan, pemimpin sangga dan wakil pemimpin sangga mampu :
a. Mengelolah dan memimpin satuannya
b. Menyelenggarakan administrasi dan keuangan satuannya dengan cermat dan tertib
c. Merencanakan, melaksanakan, mengadakan penilaian atas program kerja serta acara latihan dan kegiatan satuannya
d. Membuat laporan tentang pelaksanaan program kerja dan kegiatan satuannya
e. Meningkatkan mutu kecakapan, ketrampilan dan kemampuan dirinya sendiri dan anggota satuannya
f. Membina kerjasama yang baik dalam satuannya
g. Bermusyawarah secara aktif dalam dewan ambalan di gugusdepannya atau dalam pertemuan-pertemuan penegak tingkat kecamatan 
BAB IV
BENTUK GELADIAN PEMIMPIN SATUAN PENEGAK
 Pt. 10. Geladian Pimpinan Satuan Penegak dilaksanakan dalam bentuk latihan atau kegiatan praktek secara praktis, dengan memberikan sekedar teori secara praktis pula, guna menjelaskan segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan tersebut 
Pt. 11. Geladian Pimpinan Satuan Penegak dapat dilaksanakan
a. Tanpa bermalam, diadakan beberapa kali latihan dalam jangka waktu tertentu
b. Dengan bermalam di tenda dalam perkemahan atau dalam asrama 
Pt. 12. Geladian Pimpinan Satuan Penegak diselenggarakan secara terpisah antara Geladian Pimpinan Satuan Penegak Putera dengan Geladian Pimpinan Satuan Penegak Puteri 
Pt. 13. Di mana perlu, dengan persetujuan majelis pembimbing yang bersangkutan dapat diadakan kegiatan-kegiatan tertentu secara bersama dalam rangka Geladian Pimpinan Satuan Penegak, antara para Penegak Putera dan Penegak Puteri 
Pt. 14. Apabila kegiatan tersebut dalam pt.13 diselenggarakan dalam perkemahan atau asrama, maka harus dijamin bahwa tempat bermalam Pramuka Penegak Putera dan Puteri terpisah cukup jauh, sedang masing-masing dipimpin dan dibawah tanggungjawab pembina yang bersangkutan 
BAB V
PENYELENGGARAAN GELADIAN PIMPINAN SATUAN PENEGAK
Pt. 15. Penyelenggaraan geladian pimpinan satuan penegak adalah menjadi kewajiban dan wewenang
a. Pembina penegak atas nama pembina gugusdepan, untuk geladian pimpinan satuan penegak tingkat ambalan atau gugusdepan
b. Kwarran atas nama kwarcabnya dalam hal ini andalan cabang urusan putera atau andalan cabang urusan puteri, yang pelaksanaannya diserahkan kepada dewan kerja penegak dan pandega tingkat cabang, dibawah bimbingan dan tanggung jawab kwarcab yang bersangkutan, untuk geladian pemimpin satuan penegak ditingkat kwarran
c. Kwarcab dalam hal ini andalan cabang urusan putera atau andalan cabang urusan puteri, yang pelaksanaannya diserahkan kepada Dewan Kerja Penegak dan Pandega tingkat Cabang, dibawah bimbingan dan tanggungjawab kwarcab yang bersangkutan, untuk Geladian Pemimpin Satuan Penegak di tingkat Cabang 
Pt. 16. Kwarcab, dalam hal ini andalan cabang urusan latihan, dengan kerjasama dengan andalan cabang urusan putera dan andalan cabang urusan puteri, berkewajiban untuk memberikan latihan dan penataran bagi :
a. Para Pembina dan Pembantu Pembina Penegak Putera dan Puteri
b. Dewan Kerja Penegak dan Pandega tingkat Cabang
tentang cara menyelenggarakan Geladian Pemimpin Satuan Penegak dan cara menyajikan acaranya
 Pt. 17. Pembina Penegak dan para pembantunya, sewaktu-waktu dapat menyelenggarakan Geladian Pimpinan Satuan Penegak di tingkat ambalan gugusdepan, sesuai dengan kepentingan dan rencana tahunan gugusdepan 
Pt. 18. Berdasarkan program kerja kwarcab atau kepentingan dan permintaan gugusdepan di wilayahnya :
a. Kwarcab dalam hal ini kwarran dapat menyelenggarakan Geladian Pemimpin Satuan Penegak di tingkat kecamatan
b. Kwarcab sendiri dapat menyelenggarakan Geladian Pimpinan Satuan Penegak di tingkat cabang
Pt. 19. Penyelenggaraan geladian pimpinan satuan penegak dapat diadakan :
a. Satu kali atau beberapa kali pada hari minggu atau hari lain diluar hari latihan ambalannya
b. Satu kali atau beberapa kali persami (perkemahan sabtu minggu)
c. Dalam perkemahan atau dalam asrama, selama tiga sampai lima hari berturut-turut dalam liburan sekolah 
Pt. 20. Untuk mencapai hasil yang sebaik-baiknya dari Geladian Pimpinan Satuan Penegak ini, maka apabila dipandang perlu dapat dibentuk panitia penyelenggara yang wajib memikirkan, merencankan, melaksanakan dan menyelesaikan kegiatan geladian pimpinan satuan penegak dan tertib dan penuh tanggungjawab, tanpa mengurangi tujuan dan maksud Geladian Pimpinan Satuan Penegak tersebut dalam Pt. 8, 9 dan 10 di atas 
Pt. 21. Panitia yang disusun secara sederhana itu, dapat terdiri dari para Pembina pramuka, orang tua/wali pramuka, atau anggota-anggota dan tokoh-tokoh masyarakat setempat, yang diharapkan mampu memberikan bantuan tenaga, pikiran, atau fasilitas-fasilitas lainnya guna penyelenggaraan Geladian Pimpinan Satuan Penegak tersebut 
Pt. 22. Pelaksanaan latihan dan kegiatan teknis sebagai acara dalam Geladian Pimpinan Satuan Penegak dibebankan kepada suatu tim yang terdiri atas para Pembina dan Pembantu Pembina yang bersangkutan, dan jika perlu dapat minta bantuan :
a. Para Pembina Pramuka dan Pembantu Pembina Pramuka lainnya
b. Para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega lainnya, melalui DKC yang bersangkutan
c. Orang-orang lain dari dalam ataupun luar Gerakan Pramuka, yang karena keahliannya dapat diikutsertakan untuk memberi latihan atau kegiatan dalam Geladian Pemimpin Satuan Penegak tersebut 
Pt. 23. Salah satu anggota tim pelaksana teknis Geladian Pimpinan Satuan Penegak ditunjuk sebagai ketua tim yang diatur secara bergilir, sehingga sebanyak mungkin Pembina atau Pembantu Pembina Penegak mendapat kesempatan untuk memimpin atau membantu pelaksanaan Geladian Pimpinan Satuan Penegak 
Pt. 24. Penilaian atas penyelanggaraan Geladian Pimpinan Satuan Penegak dilakukan oleh :
a. Penyelenggara
b. Peserta
c. Orang-orang lain yang bersangkutan 
Pt. 25. Segera setelah selesai Geladian Pimpinan Satuan Penegak, penyelenggara harus segera menyusun laporan dan pertanggungjawaban tentang penyelenggaraan Geladian Pimpinan Satuan Penegak, terutama mengenai :
a. Kesulitan dan hambatannya
b. Usaha-usaha mengatasinya
c. Perkembangannya
d. Kesimpulan dan saran-saran
Untuk digunakan dalam penyempurnaan kegiatan yang akan datang 
Pt. 26. Laporan serta pertanggungjawaban tentang perlengkapan, sumbangan dan fasilitas lainnya perlu disampaikan kepada kwartir-kwartir dan semua pihak yang bersangkutan 
Pt. 27. Apabila dibentuk panitia penyelenggara seperti tersebut dalam Pt. 20 dan 21 di atas, maka panitia penyelenggara ini bertanggungjawab kepada yang mengangkatnya yaitu :
a. Pembina Gugusdepan untuk Geladian Pimpinan Satuan Penegak di tingkat ambalan atau gugusdepan
b. Kwarcab melalui kwarran yang bersangkutan, untuk Geladian Pemimpin Satuan Penegak di tingkat kecamatan
c. Kwarcab yang bersangkutan, untuk Geladian Pimpinan Satuan Penegak di tingkat cabang 
Pt. 28. Kepada semua pihak yang telah memberi bantuan dalam bentuk apapun juga untuk penyelenggaraan Geladian Pimpinan Satuan Penegak, hendaknya diberikan tanda terima kasih oleh penyelenggara sesuai dengan kemampuannya
BAB VI
PESERTA
Pt. 29. Peserta Geladian Pimpinan Satuan Penegak terdiri atas :
a. Para anggota dewan penegak di tingkat ambalan
b. Para pemimpin sangga dan wakil pemimpin sangga
c. Para calon pemimpin sangga dan calon wakil pemimpin sangga yang ditugaskan oleh pembinanya 
Pt. 30. Peserta Geladian Pimpinan Satuan Penegak disusun dalam sangga-sangga dengan pemimpin sangga dan wakil pemimpin sangga yang dipilih diantara peserta dalam sangga itu, yang selanjutnya diatur secara bergilir sehingga semua peserta pernah mengalami menjadi pemimpin sangga atau wakil pemimpin sangga 
Pt. 31. Sangga-sangga dalam Pt. 30 disusun pula dalm ambalan-ambalan, yang masing-masing dibina oleh Pembina Pramuka Penegak, dengan dibantu oleh beberapa orang pembina lain yang bertindak sebagai Pembantu Pembina Penegak 
Pt. 32. Peserta Geladian Pimpinan Satuan Penegak di tingkat gugusdepan dapat terdiri atas satu orang atau lebih, sesuai dengan jumlah pemimpin sangga atau wakil pemimpin sangga dalam ambalan penegak di gugusdepan itu 
Pt. 33. Peserta Geladian Pimpinan Satuan Penegak di tingkat kecamatan atau di tingkat cabang, terdiri atas 30 sampai dengan 60 orang, yang untuk dayaguna dan tepatgunanya perlu dibentuk ambalan-ambalan, yang masing-masing mempunyai tidak lebih dari 5 sangga atau 40 orang 
Pt. 34. Selesai mengikuti Geladian Pimpinan Satuan Penegak, kepada semua peserta diberikan surat keterangan sebagai tanda telah mengikuti Geladian Pimpinan Satuan penegak yang digunakan sebagai tanda penghargaan atau kenang-kenangan 
BAB VII
METODE
Pt. 35. Kegiatan dan latihan dalam Geladian Pimpinan Satuan Penegak dilaksanakan dalam bentuk praktek secara praktis, dan dengan menggunakan metode atau system :
a. Ceramah, yang dilakukan dengan banyak memberi pertanyaan dan kesempatan bertanya
b. Musyawarah, seminar dan lokakarya
c. Pembahasan (diskusi)
d. Pemecahan masalah (problem solving)
e. Mempelajari peristiwa (studi kasus)
f. Pengumpulan data dan gagasan secara cepat (brain storming)
g. Bermain peran (role playing)
h. Penampilan, peragaan dan pameran
i. Berganti pangkalan (base method)
j. Darmawisata, widya-wisata, karyawisata
k. Kerja kelompok
l. Penggunaan alat bantu pandang-dengar dan alat peraga lainnya
m. Pencatatan, pelapor dan penilaian
n. Wawancara
o. Penggalakan (stimulans)
p. Tak terduga dan menakjubkan (surprise)
q. dan sebagainya 
BAB VIII
ISI GELADIAN PIMPINAN SATUAN PENEGAK
Pt. 36. Mata latihan dalam Geladian Pimpinan Sataun Penegak terdiri dari teori dan praktek secara praktis, yang meliputi bidang-bidang :
a. Patriotisme dan spiritual :
- Kegiatan keagamaan dan santapan rokhani
- Memahami dan mengamalkan pancasila, serta jiwa dan nilai-nilai 45
- Mengenal lingkungan, masyarakat, negara dan pemerintah Republik Indonesia yang berdasar pancasila, serta memahami kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah
- Mengenal dan mencintai seni budaya daerah dan nasional Indonesia, adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan, serta hukum di Indonesia
- Mengerti akan pentingnya usaha-usaha di bidang pembangunan dan lain-lainnya
 b. Organisasi dan administrasi
- Sejarah kepramukaan
- Organisasi kepramukaan sedunia dan Gerakan Pramuka
- Administrasi sangga, ambalan dan gugusdepan
- Pembukuan keuangan secara sederhana dan lain-lainnya
 c. Peranan pemimpin satuan penegak
- Sikap dan disiplin pribadi, serta semangat dan jiwa kelompok
- Dewan kerja ambalan dan dewan penegak
- Peranan pemimpin satuan dalam sangga atau ambalan
- Sistim beregu dan pelaksanaannya
- Merencanakan, mempersiapkan, melaksanakan, membuat penilaian dan penyusun laporan kegiatan satuan penegak
- Cara melatih anggota satuan penegak dalam melaksanakan SKU dan SKK dan lain-lainnya
 d. Kegiatan
- Perkemahan dengan segala hal ikhwalnya
- Api unggun dan ilai-nilai pendidikannya
- Pengetahuan gizi, menyusun menu dan memasak untuk satuan penegak
- Jenis-jenis upacara dan adat ambalan
- Mengenal alam lingkungannya, tanaman, hewan, dan sebagainya
- Mengenal cuaca dan tanda-tanda alam
- Kelestarian alam
- Hasta karya yang berhasil guna (produktif)
- Olahraga, keterampilan, ketangkasan dan ketahanan mental
- Gladi tangguh dn halang rintang
- Dan keiatan-kegiatan lainnya
Pt.37. Kegiatan dan latihan tersebut dalam Pt. 36 diatas, diselenggarakan :
a. Secara bertahap sesuai dengan keperluan dan kepentingannya
b. Secara beraneka ragam (variasi), menarik meningkat dan dapat ditambah atau dikembangkan sesuai dengan perkembangan penegak, masyarakat setempat, dan kemajuan zaman
c. Dalam suasana persaudaraan, akrab, menyenangkan, namun bersungguh-sungguh
d. Secara jujur dan disiplin 
BAB IX
PEMBIAYAAN
Pt. 38. Biaya penyelenggaraan geladian pimpinan satuan penegak diusahakan dengan :
a. Prinsip swadaya dan gotongroyong dari unsure yang bersangkutan, yaitu : para peserta sendiri, Pembina Pramuka, anggota Majelis Pembimbing, Kwarran, Kwarcab, dewan kerja yang bersangkutan
b. Bantuan masyarakat yang tidak mengikat atau bantuan pemerintah setempat
c. Hasil usaha dana
d. Hemat, serta mengingat dayaguna dan tepatguna 
Pt. 39. Selesai kegiatan Geladian Pimpinan Satuan Penegak, penyelenggara harus segera membuat laporan dan petanggungjawaban keuangan dan perlengkapan yang telah digunakan, sesuai dengan Pt. 27 dan 28 diatas 
BAB X
PENUTUP
Pt. 40. Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.  
Jakarta, 8 April 1978
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Pj. Ketua,






Letjen TNI (Purn) Mashudi

KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 60 TAHUN 1986
TENTANG TANDA PENGENAL NAMA DIRI


Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang :1. Bahwa Gerakan Pramuka menggunakan tanda pengenal untuk mengenal diri, jabatan, kedudukan, kecakapan dan satuan dari para anggota Gerakan Pramuka;
2. Bahwa dalam petunjuk penyelenggaraan tentang Tanda Umum Gerakan Pramuka, sebagai salah satu bagian dari Tanda Pengenal Gerakan Pramuka, belum tercantum masalah nama diri anggota Gerakan Pramuka;
3. Bahwa untuk melengkapi Tanda Gerakan Pramuka perlu diterbitkan petunjuk penyelenggaraan tentang nama diri yang dapat menunjukkan nama pribadi anggota Gerakan Pramuka yang bersangkutan;
Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 46 Tahun 1984 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 194 Tahun 1984 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 055 Tahun 1982 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka;
4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 059 Tahun 1982 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Umum Gerakan Pramuka;
Memperhatikan : Saran para Andalan Nasional dan Staf Kwartir Nasional Gerakan Pramuka;
M E M U T U S K A N :
Menetapkan :
Pertama : Menetapkan Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Pengenal Nama Diri. Seperti yang tercantum pada lampiran keputusan ini.
Kedua : Menugaskan kepada semua jajaran dan semua anggota Gerakan Pramuka untuk menyebarluaskan dan melaksanakan keputusan ini.

Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkannya.


Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 25 April 1986

Ketua Kwartir Nasional

t.t.d.

Letjen TNI (Purn) Mashudi

Disalin sesuai dengan aslinya
Kepala Tata Usaha dan Urusan Dalam


(H. Abunarto)

















LAMPIRAN I
KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 60 TAHUN 1986
TENTANG TANDA PENGENAL NAMA DIRI
  1. UMUM
  1. Gerakan Pramuka menggunakan tanda pengenal sebagai alat pengenal diri seseorang, jabatan, kedudukan, kecakapan dan satuan dari para anggota Gerakan Pramuka.
  2. Kwartir Nasional Gerakan Pramuka telah menerbitkan petunjuk penyelenggaraan mengenai tanda pengenal Gerakan Pramuka secara garis besar, dan petunjuk penyelenggaraan Tanda Umum sebagai bagian dari tanda pengenal Gerakan Pramuka.
  3. Pada petunjuk penyelenggaraan tanda umum, yang mengatur segala tanda yang dikenakan pada pakaian seragam Pramuka, bagi semua anggota Gerakan Pramuka secara umum, tidak tercantum tentang nama diri, yang dapat menunjukkan nama anggota Gerakan Pramuka yang bersangkutan.
  4. Mengingat bahwa dalam pertemuan-pertemuan Pramuka akan lebih mudah mengenal seseorang bila mengenakan nama diri pada pakaian seragam Pramuka, maka perlu diterbitkan petunjuk yang mengatur tentang nama diri anggota Gerakan Pramuka.
  1. BAHAN, BENTUK, UKURAN, TULISAN DAN WARNA
  1. Tanda Nama Diri, dibuat dari kain berbentuk segi-empat panjang, berwarna dasar coklat muda, dengan ukuran : sisi panjang : maks 10 cm, sisi pendek/lebar : 1,5 cm.
  2. Tanda Nama Diri diberi garis bingkai selebar lk 1 mm, berwarna hitam.
  3. Di dalam tanda Nama Diri tersebut ditulis nama diri dari pemiliknya, dengan huruf besar semuanya, setinggi 8 mm, berwarna hitam.
Yang dimaksud dengan nama diri disini adalah nama sesungguhnya, yang biasa digunakan dalam surat-surat resmi (ijazah, KTP, dll), bukan nama samaran dan bukan nama panggilan.
Gelar, nama tua, dan nama lainnya dapat disingkat.
  1. PEMAKAIAN
  1. Tanda Nama Diri dipakai pada pakaian seragam Pramuka :
  1. Untuk anggota Putera dikenakan pada baju seragam Pramuka, tepat di atas tutup saku kanan.
  2. Untuk Pramuka Siaga Putera dan Puteri, serta semua anggota Pramuka Puteri dikenakan pada baju seragam Pramuka, di atas lipatan hias; atau kira-kira di tempatyang sama pada baju seragam Pramuka bagi orang dewasa puteri.
  1. Pemakaian Tanda Nama Diri pada baju jaket, baju kaos, dan lain-lain disesuaikan dengan pemakaian pada baju seragam Pramuka tersebut di atas.
  1. LAIN-LAIN
  1. Demi keseragaman pakaian Seragam Pramuka, maka segala ketentuan mengenai Tanda Nama Diri yang tidak sesuai dengan ketentuan ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.
  2. Masa peralihan dari penggunaan tanda Nama Diri yang lama ke tanda yang baru adalah satu tahun.
  3. Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini, akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Jakarta, 25 April 1986
Ketua Kwartir Nasional

t.t.d.



Letjen TNI (Purn) Mashudi

Disalin sesuai dengan aslinya
Kepala Tata Usaha dan Urusan Dalam





(H. Abunarto)







LAMPIRAN II
KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 60 TAHUN 1986
TENTANG CONTOH GAMBAR TANDA NAMA DIRI


  1. Nama : Professor Doktor Haji Achmad Tabrani
Nama yang dikenal umum : Prof. Tabrani

Tanda Nama Diri : PROF. DR. H. A. TABRANI


  1. Nama : Dra. Cecilia Suhartati Wardijono
Nama yang dikenal umum : Tatiek

Tanda Nama Diri : Dra. C. SUHARTATI. W BENAR

Dra. C. S. TATIEK W. SALAH


  1. Nama : Haji Abdullah bin Abdulkadir Munsyi
Nama yang dikenal umum : Haji Abdullah

Tanda Nama Diri : H. ABDULLAH A.M.


  1. Nama : Raden Wedono Sutadi Prodjipoespito
Nama yang dikenal umum : Pak Prodjopoespito

Tanda Nama Diri : R.W.S. PRODJOPOESPITO BENAR

S. PRODJOPOESPITO SALAH


  1. Nama : R. Soemardi Wiromenggolo
Nama di Ijazah, KTP, SIM, dll : R. Soemardi

Tanda Nama Diri : R. SOEMARDI W

























KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 051 TAHUN 2003
TENTANG
SISTEM REGISTRASI GUGUSDEPAN
GERAKAN PRAMUKA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang:
1. Sistem Registrasi Gudep (Gudep) merupakan kelengkapan mutlak suatu organisasi kepramukaan. Selain sebagai kelengkapan administratif, sistem ini merupakan sarana penyediaan data dan informasi yang sangat diperlukan guna mendukung pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan.
2. Gerakan Pramuka telah menyelenggarakan registrasi gugusdepannya sejak saat didirikan, tetapi dalam proses pengembangannya yang begitu cepat dan melonjak, sistem registrasi tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya karena berbagai sebab.
3. Dalam rangka menerapkan kembali sistem ini, perlu ditetapkan ketentuan-ketentuan Sistem Registrasi Gudep dan langkah-langkah penyempurnaan sistem dan penerapannya.
Mengingat:
1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
2. Surat Keputusan Ka Kwarnas Nomor 072 Tahun 1999 tanggal 31 Mei 1999 tentang Rencana Strategik Gerakan Pramuka Tahun 1999-2004
3. Surat Keputusan Ka Kwarnas Nomor 121 Tahun 2001 tenggal 18 Oktober 2001 tentang Rencana Kerja Gerakan Pramuka Tahun 1999-2004
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama: Mengesahkan Sistem Registrasi Gugusdepan, sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.
Kedua: Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 19 Mei 2003
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,



H.A. Rivai Harahap























LAMPIRAN KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 051 TAHUN 2003
TENTANG
SISTEM REGISTRASI GUDEP
GERAKAN PRAMUKA
BAB I
KETENTUAN POKOK

1. Registrasi Gugusdepan

Setiap Gudep Gerakan Pramuka harus diregistrasi di Kwartir Cabang (Kwarcab) dan hanya akan diakui sebagai satuan Gerakan Pramuka apabila registrasi ini telah dilaksanakan.
Registrasi Gudep dilakukan setiap tahun dan sekaligus merupakan pelaporan data Gudep pada keadaan 1 Oktober tahun itu.

2. Tanda Registrasi

Kepada setiap Gudep yang telah menyerahkan Formulir Registrasi (Formulir B), diberikan Tanda Registrasi.
Tanda Registrasi Gudep ditandatangani oleh Ka Kwarcab atas nama Ka Kwarnas dan berlaku dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun diterbitkan.

3. Tanda Keabsahan Gugusdepan Gerakan Pramuka

Kepada setiap Gudep Gerakan Pramuka diberikan paigam tanda keabsahan sebagai Gugusdepan Gerakan Pramuka, yang diterbitkan oleh Kwarnas.
Piagam ini berlaku untuk 3 (tiga) tahun dan akan diperbaharui secara otomatis selama Gudep itu masih terdaftar.

4. Kwarcab sebagai Satuan Administrasi Pangkal

Kwarcab adalah Satuan Administrasi Pangkal bagi Gudep dalam wilayahnya.
Satuan Administrasi Pangkal menentukan pengalokasian Nomor Gudep berdasarkan Keputusan Ka Kwarnas Nomor: 050 Tahun 2003 tentang Sistem Penomoran Kwartir dan Gudep, dan menangani semua masalah administratif mengenai Registrasi Gudep.
Untuk Gudep Gerakan Pramuka yang berpangkalan di luar negeri, yang bertindak sebagai Satuan Administrasi Pangkal adalah Kwartir Nasional.
BAB II
REGISTRASI GUDEP BARU

5. Pengajuan Permohonan Registrasi

Gudep Gerakan Pramuka, yang dinamakan Gudep Lengkap, pada hakikatnya terdiri atas satuan siaga, penggalang, penegak dan pandega.
Permohonan registrasi suatu Gudep baru, dapat diajukan oleh (calon) Pembina Gudepnya, setelah salah satuan Gudep terbentuk.
Surat permohonan diajukan kepada Ka Kwarcab, baik secara langsung atau melalui Ka Kwarran, yang akan meneruskannya kepada Ka Kwarcab.
Untuk itu Pembina Gudep mengisi data dasar Gudep dengan menggunakan Formulir A (terlampir), dalam dalam rangkap 4 (empat). Formulir A harus pula turut ditandatangani oleh pimpinan lembaga yang memrakarsai pembentukan Gudep, seperti instansi, sekolah dan sebagaimya.
Lembar nomor 1,2 dan 3 dilampirkan pada Surat Permohononan Registrasi yang dikirimkan ke Kwarcab. Lembar ke-4 tetap di Gudep sebagai arsip.

6. Penelitian Kelayakan dan Evaluasi

Ka Kwarcab harus menentukan apakah permohonan itu dapat dikabulkan. Untuk itu Ka Kwarcab dibantu oleh Ka Kwarran melakukan penelitian terhadap Gudep tersebut, untuk menilai kelayakan Gudep itu didaftar sebagai Gudep Gerakan Pramuka.
Gudep yang layak didaftar sebagai Gudep Gerakan Pramuka yang sah, adalah Gudep yang memenuhi kriteria:
a. Telah terbentuk sekurang-kurangnya satu satuan Pramuka, baik itu Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang ataupun Ambalan Penegak atau Racana Pandega.
b. Adanya jaminan bahwa Gudep akan dipimpin dengan baik dan sudah atau akan tersedia pembina-pembina yang cocok, yang akan membina Gudep sesuai dengan Tujuan, Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
c. Menerima dan mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
d. Adanya Majelis Pembimbing Gudep (Mabigus), atau bila belum ada, akan selekasnya membentuk Mabigus sebagaimana ditentukan dalam AD dan ART Gerakan Pramuka.

7. Keputusan Kwarcab

Apabila Kwarcab berkesimpulan bahwa Gudep itu memenuhi persyaratan, maka Kwarcab akan merekomendasikan Gudep tersebut ke Kwarnas, untuk disahkan sebagai Gugusdepan Gerakan Pramuka.
Keputusan Kwarcab diberitahukan kepada Gudep tersebut. Gudep mendapatkan status “Gudep Persiapan”, dan dapat melanjutkan kegiatan Gudep sementara menunggu peresmiannya sebagai Gudep Gerakan Pramuka.

8. Rekomendasi ke Kwarnas

Kwarcab mengajukan surat rekomendasi kepada Kwarnas dengan tembusan kepada Kwarda, dengan melampirkan Formulir A yang diterimanya dari Kwarcab.

9. Piagam Keabsahan Gudep Gerakan Pramuka

Berdasarkan rekomendasi Kwarcab, Kwarnas menerbitkan tanda keabsahan Gudep itu dalam bentuk Piagam untuk disampaikan kepada Gudep yang bersangkutan, melalui Kwarcabnya. Data Gudep direkam dalam File Induk Kwarnas.

10. Pengukuhan sebagai Gudep Gerakan Pramuka

Segera setelah menerima Piagam Keabsahan untuk Gudep, Ka Kwarcab atas nama Ka Kwarnas, melakukan pelantikan/pengukuhan Gudep itu sebagai Gudep Gerakan Pramuka.
(Periksa Lampiran I Prosedur Registrasi Gudep Baru).
BAB III
REGISTRASI ULANG

11. Registrasi Ulang

Setiap tahun Gudep Gerakan Pramuka harus melaksanakan registrasi ulang dan sekaligus melaporkan status jumlah anggotanya pada tanggal 1 Oktober tahun itu.

12. Pengiriman Pendaftaran Gudep ke Kwarcab

Gudep mengisi data Gudep status 1 Oktober tahun berjalan, pada Formulir B (Lampiran II) dalam rangkap 4: Lembar pertama, kedua dan ketiga dikirim ke Kwartir Cabang sebelum tanggal 15 Oktober. Lembar keempat ditahan di Gudep sebagai arsip.

13. Tanda Bukti Registrasi

Seterimanya Formulir Registrasi Gudep, Kwarcab memberikan Tanda Bukti Registrasi kepada Gudep yang bersangkutan.

14. Pengiriman Berkas ke Kwarnas

Kwartir Cabang menghimpun semua Formulir Registrasi (Formulir B) yang diterimanya dari Gudep-Gudep, dalam 3 (tiga) berkas, yaitu Berkas pertama untuk dikirimkan ke Kwarnas, Berkas ke-2 untuk Kwarda, dan Berkas ke-3 untuk arsip Kwarcab.
Tanggal 15 November Kwarcab mengirimkan berkas-berkas tersebut kepada Kwarnas dan Kwarda masing-masing, dengan surat pengantar sebagai kontrol jumlah formulir yang dikirim.

15. Perekaman Data

Buku register untuk Berkas formulir B yang berisi data registrasi Gudep, yang diterima Kwarnas dari Kwarcab-Kwarcab, di rekam dalam File Induk Kwarnas.
Setiap bulan Januari hasil rekaman akan dicetak sebagai print-out File Induk menjadi masing-masing Kwarda.
(Periksa Lampiran II Prosedur Registrasi Ulang)

16. Sanksi

Apabila Gudep tidak melaksanakan registrasi ulang, kepadanya diberikan peringatan pertama, kedua dan ketiga, dan pada bulan keempat Gudep itu dibekukan untuk sementara, apabila tidak ada registrasi ulang dari Gudep tersebut.
Gudep yang tidak melakukan registrasi ulang, dianggap tidak aktif lagi dan berhenti sebagai Gudep Gerakan Pramuka dan kehilangan semua haknya. Pemberhentian Gudep ini diratifikasi oleh Musyawarah Cabang (Muscab) dan dilaporkan Ka Kwarcab kepada Kwarnas dan Kwarda.
BAB IV
PENERAPAN SISTEM

17. Penerapan Bertahap

Sistem Registrasi Gudep ini mulai diberlakukan pada akhir tahun 2003 dan sudah harus dapat diterapkan pada tahun 2004 dan mapan beroperasi selambatnya pada tahun 2005.
Mengingat besarnya jumlah Gudep yang ada serta terdapatnya kendala dan kondisi komunikasi fisik di daerah, penerapan awal dilakukan secara bertahap dalam tenggang waktu tahun 2004-2005. Penerapan bertahap dikoordinasikan oleh Kwarda dengan menyesuaikan pada kondisi Kwarcab masing-masing.
Untuk Gudep yang sekarang telah ada (bukan Gudep baru), diberlakukan prosedur registrasi ulang, yaitu: Gudep harus mengajukan Formulir B dengan mengisikan data anggotanya dengan status 1 Oktober.

18. Piagam untuk Gudep yang sudah ada

Berdasarkan laporan dan rekomendasi Kwarcab mengenai Gudep yang telah diregistrasi, Kwarnas akan menerbitkan Piagam Pengesahan bagi Gudep tersebut. Piagam ini disampaikan kepada Gudep melalui Kwarcab. Untuk Gudep yang lama (bukan Gudep yang baru dibentuk), Piagam disampaikan langsung melalui Kwarcab dan tidak perlu ada pengukuhan atau pelantikan Gudep.
Piagam Keabsahan Gudep Gerakan Pramuka berlaku untuk 3 (tiga) tahun. Selama Gudep masih teregistrasi setiap tahunnya, Piagam akan diperbaharui secara otomatis oleh Kwarnas.

19. Pemanfaatan Sarana Teknologi yang Tersedia

Perlu dipertimbangkan pemanfaatan teknologi komunikasi yang tersedia, seperti e-mail dan faksimili dimana hal itu dimungkinkan.
BAB V
PENUTUP
Hal-hal yang belum tercantum dalam petunjuk ini akan diatur kemudian, dengan tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
Jakarta, 19 Mei 2003
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka


H.A. Rivai Harahap
LAMPIRAN: I Prosedur Registrasi Gudep Baru
II Prosedur Registrasi Ulang
III Formulir A - Data Dasar Gudep
IV Formulir B - Registrasi Gudep






Lampiran III
Formulir A
DATA DASAR GUGUSDEPAN
Nama Gudep: ............................................................ No Gudep: ............. (diisi oleh Kwarcab)
Alamat Gudep: .....................................................................................................................
........................................................................... Kode Pos: .....................
Tel: ................................................................................. Fax: ................................
Nama Pembina Gudep: ........................................................................................................
Pekerjaan: .............................................................................................................................
Alamat Pembina Gudep: ......................................................................................................
.............................................................. Kode Pos: ..................
Tel: ................................................................................. Fax: .............................
Lain-lain Keterangan : ...............................................................................................................................................
................................................................................................................................................
................................................................................................................................................
................................................................................................................................................
===============================================================
Mengetahui: Diisi di:
Tanggal: Tanggal:
Instansi: Permbina Gudep:

Nama Jelas: Nama Jelas:
Lampiran III
Formulir A
REGISTRASI GUDEP TAHUN 200..
KWARCAB: ........................................................................... Nomor Kwarcab: .............
Nama Gudep: .......................................................................... Nomor Gudep: ................
Alamat Gudep: .....................................................................................................................
.................................................................................... Kode Pos: ................
Tel: ....................................................................................... Fax: .........................
Nama Pembina Gudep: .......................................................................................................
Alamat Pembina Gudep: .......................................................................................................
.................................................................................... Kode Pos: ................
Tel: ....................................................................................... Fax: .........................

Lain-lain Keterangan ……………………................................................................................................................
................................................................................................................................................
................................................................................................................................................
................................................................................................................................................
===============================================================
Diisi di:
Tanggal:
Permbina Gudep:

Nama Jelas:







KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 088 TAHUN 1974
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN SYARAT KECAKAPAN UMUM

 Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka:
Menimbang : 1. bahwa Petunjuk Penyelenggaraan Syarat-starat Tanda Kecakapan Umum bagi Siaga, Penggalang, dan Penegak (Putera dan Puteri) lampiran Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 6 Tahun 1963, tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat Indonesia sekarang ini ;
2. bahwa Musyawarah Majelis Permusyawaratan Pramuka di Pandaan, Pasuruan, tanggal 12 sampai dengan 20 Oktober 1970, memutuskan supaya syarat-syarat untuk mencapai tanda kevakapan umum disesuaikan dengan situasi dan kondisi di seluruh Indonesia, sehingga dapat dicapai oleh semua Pramuka pada satuan-satuan di kota besar maupun di desa-desa ;
3. bahwa oleh karena itu perlu mengganti Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 6 Tahun 1963, tentang Syarat-syarat Kecakapan Umum bagi Siaga, Penggalang dan Penegak (Putera dan Puteri).

Mengingat : 1. Keputusan Musyawarah Majelis Permusyawaratan Pramuka di Pandaan, Pasuruan, tanggal 12 sampai dengan 20 Oktober 1970.
2. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, Pasal 9.
3. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Pasal 34 dan 39.
4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 6 Tahun 1963 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Syarat-syarat Tanda Kecakapan Umum bagi Siaga, Penggalang, dan Penegak (Putera dan Puteri).
MEMUTUSKAN

Pertama : Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 6 Tahun 1963 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Syarat-syarat Tanda Kecakapan Umum bagi Siaga, Penggalang, dan Penegak (Putera dan Puteri).
 
Kedua : Petunjuk Penyelenggaraan Syarat-syarat Tanda Kecakapan Umum Pramuka, sebagaimana terlampir.

Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
 
Ditetapkan di Jakarta,
Pada tanggal 24 Oktober 1974,
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Ketua Kwartir Nasional Harian,
 







M. Sarbini
Letjen TNI








   
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR 088/KN/74
TAHUN 1974
PETUNJUK PENYELENGGARAAN SYARAT-SYARAT TANDA KECAKAPAN UMUM 

BAB I

PENGERTIAN

Pt. 1. Sistem Tanda Kecakapan Umum adalah salah satu cara pelaksanaan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan yang dimaksud dalam Anggaran Dasar Gerakan Pramuka Psal 9, Ayat 3, sub e, dan Pasal 39.
 
Pt. 2. Syarat-syarat tanda kecakapan umum, disingkat SKU, adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh setiap Pramuka, maka disusun demikian rupa sehingga dapat dipenuhi oleh semua Pramuka, putera dan puteri, baik yang berada di kota besar maupun di desa-desa.

BAB II

TUJUAN

Pt. 3. Tujuan SKU adalah merangsang dan mendorong para Pramuka untuk giat berusaha meningkatkan berbagai kecakapan yang berguna bagi kehidupannya dan bagi kebaktiannya kepada masyarakat.

BAB III

PEMBAGIAN DALAM GOLONGAN DAN TINGKAT

 Pt. 4. SKU disusun menurut pembagian golongan usia para Pramuka, yaitu golongan Siaga, Penggalang, Penegak, dan Pandega.
Pt. 5. SKU untuk Pramuka golongan Siaga, terdiri atas 3 tingkat, yaitu:
a. Tingkat Siaga Mula.
b. Tingkat Siaga Bantu.
c. Tingkat Siaga Tata.
Pt. 6. SKU untuk Pramuka golongan Penggalang, terdiri atas 3 tingkat, yaitu:
a. Tingkat Penggalang Ramu.
b. Tingkat Penggalang Rakit.
c. Tingkat Penggalang Terap.
Pt. 7. SKU untuk Pramuka golongan Penegak, terdiri atas 2 tingkat, yaitu:
a. Tingkat Penegak Bantara.
b. Tingkat Penegak Laksana.
Pt. 8. SKU untuk Pramuka golongan Pandega, terdiri atas satu tingkat, yaitu Tingkat Pandega

BAB IV

SKU UNTUK PRAMUKA GOLONGAN SIAGA

 Pt. 9. Untuk mencapai tingkat Siaga Mula, calon Siaga harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Rajin dan giat mengikuti latihan Perindukan Siaga, sekurang-kurangnya 6 kali latihan berturut-turut.
2. Hafak dan mengerti isi Dwi Darma dan Dwi Satya.
3. Dapat memberi salam Pramuka.
4. Tahu arti kiasan warna-warna bendera kebangsaan Indonesia, dan tahu sikap yang harus dilakukan pada waktu bendera kebangsaan dikibarkan atau diturunkan.
5. Biasa berbahasa Indonesia di waktu mengikuti pertemuan-pertemuan Siaga.
6. Dapat dengan hafal menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya bait pertama di muka Perindukan Siaga atau di muka pendengar-pendengar lain, dan tahu sikap yang harus dilakukan jika lagu kebangsaan diperdengarkan atau dinyanyikan pada suatu upacara.
7. Memiliki buku Tabanas, Buku Tabungan Pramuka, atau Buku Tabungan Pelajar.
8. Setia membayar uang iuran kepada Gugusdepannya, sedapat-dapatnya dengan uang yang diperolehnya dari usahanya sendiri.
9. Selalu berpakaian rapi dan memelihara kebersihan badan.
10. a. Untuk Siaga yang beragama Islam :
(1) Dapat mengucap Kalimat Syahadat
(2) Dapat mengucap Surat Al-Fatikhah
b. Untuk Siaga yang beragama Katholik :
(1) Dapat membuat tanda salib
(2) Dapat mengucap do’a harian
(3) Dapat menyanyikan 3 buah lagu Gereja
c. Untuk Siaga yang beragama Protestan :
(1) Hafal Yahya 3:16
(2) Dapat berdo’a sederhana
d. Untuk Siaga yang beragama Hindu :
(1) Mengetahui nama agama yang dianutnya
(2) Mengetahui tentang cara dan alat-alat yang dipergunakan dalam persembahyangan agama Hindu.
e. Untuk Siaga yang beragama Budha :
(1) Mengetahui nama agama yang dianutnya
(2) Hafal Trisarana.
 
Pt. 10. Untuk mencapai tingkat Siaga Bantu, seorang Pramuka Siaga Mula harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Rajin dan giat mengikuti latihan Perindukan sebagai Siaga Mula, sekurang-kurangnya 10 kali latihan.
2. Bersungguh-sungguh mengamalkan Dwi Darma dan Dwi Satya.
3. Tahu arti lambang Gerakan Pramuka
4. Dapat memelihara bendera kebangsaan Indonesia.
5. Tahu nama Negara, Ibukota Negara, Kepala Negara Republik Indonesia.
6. Hafal Pancasila.
7. Tahu nama dan alamat Kepala Desa dan beberapa tokoh masyarakat lain di sekitar tempat tinggalnya.
8. Dapat membaca jam.
9. Dapat menunjuk sedikitnya 4 mata angin
10. a. Dapat menjalankan latihan-latihan keseimbangan
b. Dapat melempar dan menerima lemparan bola dengan tangan kanan dan kiri.
11. Dapat membuat dan menggunakan simpul mati, simpul anyam, dan simpul pangkal.
12. Memiliki buku Tabanas, Buku Tabungan Pramuka, atau Buku Tabungan Pelajar dan sudah menabung uang secara teratur dalam buku tabungan itu selama sekurang-kurangnya 8 minggu sejak menjadi Siaga Mula.
13. Setia membayar uang iuran kepada Gugusdepannya, sedapat-dapatnya dengan uang yang diperolehnya dari usahanya sendiri.
14. Memelihara sedikitnya satu macam tanaman berguna atau sedikitnya satu jenis binatang ternak, selama kira-kira 2 bulan.
15. Memelihara kebersihan salah satu ruangan di rumahnya, di sekolahnya, di tempat ibadat, atau di tempat lain.
16. Dapat mencuci dan melipat pakaiannya sendiri.
17. a. Untuk Siaga yang beragama Islam :
(1) Dapat menyebut Rukun Iman
(2) Dapat menyebut Rukun Islam
b. Untuk Siaga yang beragama Katholik :
(1) Tahu Syahadat Katholok, do’a pagi, dan do’a malam
(2) Mengetahui riwayat hidup salah satu orang suci Katholik
(3) Dapat menyanyikan lagu-lagu Natal
c. Untuk Siaga yang beragama Protestan :
(1) Dapat menyanyikan 3 nyanyian Kristen
(2) Hafal do’a Bapa Kami
(3) Tahu sebuah hikayat dari Al Kitab
d. Untuk Siaga yang beragama Hindu :
Dapat menyebut tujuan hidup agama Hindu
e. Untuk Siaga yang beragama Budha :
Telah melakukan kebaktian agama Budha, baik sendiri maupun bersama-sama.
Pt. 11. Untuk mencapai tingkat Siaga Tata, seorang Pramuka Siaga Bantu harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Rajin dan giat mengikuti latihan Perindukan sebagai Siaga Bantu, sekurang-kurangnya 10 kali latihan.
2. Dapat memperlihatkan cara mengibarkan dan menurunkan bendera kebangsaan Indonesia dalam upacara.
3. Tahu beberapa hari raya Nasional dan nama beberapa orang Pahlawan Nasional.
4. Tahu sejarah lagu kebangsaan Indonesia Raya.
5. Tahu arti lambang Negara Republik Indonesia.
6. Tahu nama negara-negara tetangga dan bendera kebangsaannya.
7. a. Untuk Puteri:
Dapat memasang buah baju dan menyalakan api
b. Untuk putera:
Dapat membuat dua macam hasta karya dengan macam bahan yang berbeda.
8. Dapat menyampaikan berita secara lisan.
9. Dapat mengumpulkan keterangan untuk memperoleh pertolongan pertama pada kecelakaan, dan dapat melaporkannya kepada dokter, rumah sakit, pamong praja, polisi, dan keluarga korban.
10. Tahu bahan makanan yang bernilai gizi.
11. Melakukan salah satu cabang olahraga atletik atau salah satu cabang olahraga renang.
12. Tahu beberapa macam penyakit menular.
13. Memelihara kebersihan salah satu ruangan di rumahnya, di sekolahnya, di tempat ibadat, atau di tempat lain.
14. Dapat menyajikan satu macam kegiatan seni budaya.
15. Tahu adat sopan santun pergaulan Indonesia.
16. Hemat dan cermat dengan segala miliknya.
17. Memiliki buku Tabanas, Buku Tabungan Pramuka, atau Buku Tabungan Pelajar dan sudah menabung uang secara teratur dalam buku tabungan itu selama sekurang-kurangnya 8 minggu sejak menjadi Siaga Bantu dan seluruhnya atau sebagian daripada uang itu diperolehnya dari usahanya sendiri.
18. Setia membayar uang iuran kepada Gugusdepannya, dengan uang yang seluruhnya atau sebagian diperolehnya dari usahanya sendiri.
19. Memiliki sedikitnya satu Tanda Kecakapan Khusus.
20. a. Untuk Siaga yang beragama Islam :
(1) Melakukan Sholat.
(2) Dapat mengucap do’a-do’a harian.
b. Untuk Siaga yang beragama Katholik :
(1) Tahu do’a Iman, do’a Harapan, do’a Cinta Kasih, dan do’a Tobat.
(2) Mengikuti Missa Kudus, dan tahu arti konsekrasi
(3) Mengenal nama Pastor Paroko dan nama Uskup setempat.
c. Untuk Siaga yang beragama Protestan :
(1) Hafal Lukas 10 : 27 (Hukum Kasih)
(2) Dapat mengucap dan mempergunakan do’a sederhana pada kesempatan tertentu.
(3) Mengikuti Sekolah Minggu, atau Asuhan Rokhani di sekolah.
d. Untuk Siaga yang beragama Hindu :
Hafal Tri Rina dan nama empat buah Kitab Suci Hindu yang pokok.
e. Untuk Siaga yang beragama Budha :
Hafal Parita wajib : (1) Parita Pancasila.
(2) Parita Puja.

BAB V

SKU UNTUK PRAMUKA GOLONGAN PENGGALANG

 Pt. 12. Untuk mencapai tingkat Penggalang Ramu, calon Penggalang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Rajin dan giat mengikuti latihan Pasukan Penggalang, sekurang-kurangnya 6 kali latihan berturut-turut.
2. Hafal dan mengerti isi Dasa Darma dan Tri Satya.
3. Dapat memberi salam Pramuka dan tahu maksud penggunannya.
4. Tahu arti lambang Gerakan Pramuka.
5. Tahu cara menggunakan bendera kebangsaan Indonesia, tahu sejarahnya, dan tahu arti kiasan warna-warnanya.
6. a. Dapat dengan hafal menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya bait pertama di muka Pasukan Penggalang atau di muka pendengar-pendengar lain, dan tahu sikap yang harus dilakukan jika lagu kebangsaan diperdengarkan atau di nyanyikan pada suatu upacara.
b. Tahu sejarah lagu kebangsaan Indonesia Raya.
7. Hafal Pancasila dan tahu artinya.
8. Biasa berbahasa Indonesia di waktu mengikuti pertemuan-pertemuan Penggalang.
9. Tahu struktur organisasi dan tanda-tanda pengenal dalam Gugusdepan.
10. Dapat berbaris
11. Dapat menunjuk sedikitnya 8 arah mata angin, dapat menggunakan kompas, dan dapat membaca jam.
12. Dapat membuat dan menggunakan simpul mati, simpul hidup, simpul anyam, simpul tiang, simpul pangkal dan dapat menyusuk tali.
13. Dapat menyampaikan berita secara lisan.
14. Dapat mengumpulkan keterangan untuk memperoleh pertolongan pertama pada kecelakaan, dan dapat melaporkannya kepada dokter, rumah sakit, pamong praja, polisi atau keluarga korban.
15. Selalu berpakaian rapi dan memelihara kesehatan badan.
16. a. Untuk puteri : Dapat mengatur meja makan, atau menghidangkan minuman dan makanan kecil pada tamu.
b. Untuk putera : Dapat membuat 2 macam hasta karya dengan macam bahan yang berbeda.
17. Memiliki buku Tabanas, Buku Tabungan Pramuka, atau Buku Tabungan Pelajar.
18. Setia membayar uang iuran kepada Gugusdepannya, sedapat-dapatnya dengan uang yang diperolehnya dari usahanya sendiri.
19. a. Untuk Penggalang yang beragama Islam :
(1) Dapat mengucap Kalimat Syahadat dan tahu artinya.
(2) Mengerti Rukun Iman dan Rukun Islam.
(3) Melakukan sholat berjama’ah.
b. Untuk Penggalang yang beragama Katholik :
(1) Dapat mengucap do’a harian dan do’a Rosario, dan tahu artinya.
(2) Mengikuti Missa Kudus, dan putera dapat menjadi pelayan Missa, puteri dapat menghias altar.
(3) Dapat menyanyikan 3 lagu Gereja.
c. Untuk Penggalang yang beragama Protestan :
(1) Dapat dengan hafal menyanyikan salah satu nyanyian Kristen.
(2) Dapat menceriterakan dua hikayat dari Alkitab.
(3) Dapat mengucap dan mempergunakan do’a sederhana pada kesempatan tertentu.
(4) Tahu hari-hari Raya Kristen.
d. Untuk Penggalang yang beragama Hindu :
(1) Hafal Panca Maha Yadnya.
(2) Hafal Sadripu dan Sadatatayi.
e. Untuk Pengalang yang beragama Budha :
(1) Dapat melakukan kebaktian agama Budha dengan Parita Pancasila, Parita Puja, dan Parita Budhanussati.
(2) Hafal Vihara Gita wajib : Tri Ratna dan Malam Suci Waisak.
Pt. 13. Untuk mencapai tingkat Penggalang Rakit, seorang Pramuka Penggalang Ramu harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Rajin dan giat mengikuti latihan Pasukan sebagai Penggalang Ramu, sekurang-kurangnya 10 kali latihan.
2. Bersungguh-sungguh mengamalkan Dasa Darma dan Tri Satya.
3. Tahu struktur organisasi dan tanda-tanda pengenal dalam Gugusdepan.
4. Tahu arti lambang Negara Republik Indonesia.
5. Tahu hari-hari Raya Nasional dan sejarah sedikitnya 3 orang Pahlawan Nasional.
6. Tahu susunan Pemerintah Daerah Tingkat II sampai ke desa dan tahu nama dan alamat Kepala Desa dan beberapa tokoh masyarakat lain di sekitar tempat tinggalnya.
7. Pernah ikut serta kerja bakti gotong royong yang ditugaskan oelh Pembinanya di sekolahnya, di kampungnya, di tempat ibadah, atau di tempat lain.
8. Dapat hafal menyanyikan di muka Pasukan Penggalang atau di muka pendengar lain lagu-lagu Sang Merah Putih (Ibu Sud), Bagimu Negeri, Maju Tak Gentar, Satu Nusa Satu Bangsa, Dari Barat sampai ke Timur, dan sedikitnya satu lagu daerah tempat tinggalnya.
9. Dapat menyajikan sedikitnya satu macam kegiatan seni budaya.
10. Tahu adat sopan santun pergaulan Indonesia.
11. Dapat memimpin barisan Pramuka.
12. Dapat menerima dan mengirim berita dengan isyarat Morse atau isyarat Semaphore.
13. Dapat memperbaiki kerusakan kecil pada alat-alat rumah tangga atau pakaian.
14. Dapat memberi pertolongan pertama pada kecelakaan ringan.
15. Jika di sekitar tempat tinggalnya ada pesawat telepon, tahu cara menggunakannya.
16. Tahu bahan-bahan makanan yang bernilai gizi.
17. Tahu beberapa macam penyakit menular.
18. Memelihara kebersihan salah satu ruangan dan halaman di rumahnya, di sekolahnya, di tempat ibadat, atau di tempat lain.
19. Dapat memasak makanan di perkemahan untuk sedikitnya 5 orang.
20. Melakukan salah satu cabang olahraga atletik atau salah satu cabang olahraga renang.
21. Hemat dan cermat dengan segala miliknya.
22. Memiliki buku Tabanas, Buku Tabungan Pramuka, atau Buku Tabungan Pelajar dan sudah menabung uang secara teratur dalam buku tabungan itu selama sekurang-kurangnya 8 minggu sejak menjadi Penggalang Ramu.
23. Setia membayar iuran kepada Gugusdepannya, sedapat-dapatnya dengan uang yang diperolehnya dari usahanya sendiri.
24. Pernah memelihara sedikitnya satu macam tanaman berguna, atau sedikitnya satu jenis binatang ternak, selama kira-kira 2 bulan.
25. Dapat membuat peta lapangan dan sketsa pemandangan.
26. Sudah pernah berkemah sekurang-kurangnya 4 hari berturut-turut.
27. a. Untuk Penggalang yang beragama Islam :
(1) Hafal dan dapat membaca doa harian.
(2) Tahu riwayat singkat Nabi Muhammad sa.w.
b. Untuk Penggalang yang beragama Katholik :
(1) Mengetahui siapa Kristus.
(2) Dapat berdo’a dengan kata-katanya sendiri.
(3) Dapat menyanyikan lagu-lagu Gereja.
c. Untuk Penggalang yang beragama Protestan :
(1) Mengetahui makna do’a, dan dapat menguraikan beberapa nyanyian Kristen yang dikenal.
(2) Mengetahui pembagian Alkitab, dan dapat menguraikan secara singkat isi dari dua buku di dalam Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru.
(3) Hafal dan mengerti Hukum Penyuruhan.
(4) Tahu riwayat seorang hamba Allah dalam Alkitab..
d. Untuk Penggalang yang beragama Hindu :
(1) Hafal Pranayama.
(2) Hafal Asta Brata.
e. Untuk Penggalang yang beragama Budha :
(1) Dapat melakukan kebaktian hari-hari suci agama Budha dan tahu artinya.
(2) Hafal Parita wajib : Terimalah Karmamu dan Chattamanavaka Vimana Catha.
Pt. 14. Untuk mencapai tingkat Penggalang Terap, seorang Pramuka Penggalang Rakit harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Rajin dan giat mengikuti latihan Pasukan sebagai Penggalang Rakit, sekurang-kurangnya 10 kali latihan.
2. Tahu arti dan sejarah Sumpah Pemuda.
3. Bersungguh-sungguh mengamalkan Pancasila.
4. Mengetahui tentang Perserikatan Bangsa-Bangsa.
5. Tahu tempat-tempat penting di Kecamatan tempat tinggalnya.
6. Membuktikan perhatiannya terhadap industri yang ada di daerahnya, atau melatih diri dalam suatu kerajinan tangan yang berguna.
7. Sekurang-kurangnya dua kali permah ikut kerja bakti gotong royong yang ditugaskan oleh Pembinanya di sekolahnya, di kampungnya, di tempat ibadat, atau di tempat lain; atau pernah membantu lembaga seperti PMI, LSD, Bimas, PKK, Karang Taruna, atau lain sebagainya.
8. Dapat menaksir jarak, tinggi, luas, isi, berat, kecepatan, suhu, dan sebagainya.
9. Dapat membuat peta pita.
10. Dapat menentukan arah mata angin tanpa menggunakan kompas.
11. Dapat merencanakan dan mempersiapkan rapat kecil.
12. Dapat membuat alat rumahtangga yamng sederhana.
13. Dapat memberi pertolongan pertama pada kecelakaan.
14. Dapat. Dapat menerapkan pengetahuan tentang kesehatan dan tentang kebersihan kamarmandi-cuci-kakus di perkemahan, di rumah atau di tempat lain.
15. Melakukan salah satu cabang olahraga atletik atau salah satu cabang olahraga renang, dan melakukan salah satu cabang polahraga lain, serta tahu peraturan mainnya.
16. Memiliki buku Tabanas, Buku Tabungan Pramuka, atau Buku Tabungan Pelajar dan sudah menabung uang secara teratur dalam buku tabungan itu selama sekurang-kurangnya 8 minggu sejak menjadi Penggalang Rakit, dan sebagian daripada uang itu diperolehnya dari usahanya sendiri.
17. Setia membayar iuran kepada Gugusdepannya, sedapat-dapatnya dengan uang yang seluruhnya atau sebagian diperolehnya dari usahanya sendiri.
18. Pernah membantu dalam menjalankan administrasi keuangan Gugusdepannya.
19. a. Untuk puteri : Pernah mengurus suatu rumah tangga selama 2 hari berturut-turut.
b. Untuk putera : Sudah pernah berjalan kaki selama 2 hari berturut-turut, dengan melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Pembinanya.
20. Dapat menampilkan satu macam kegiatan seni budaya di hadapan Pramuka-Pramuka atau di hadapan penonton lainnya..
21. Memiliki sedikitnya satu Tanda Kecakapan Khusus..
22. a. Untuk Penggalang yang beragama Islam :
(1) Tahu hari-hari Raya Islam.
(2) Dapat bertindak sebagai Imam dalam sholat berjama’ah di perkemahan.
b. Untuk Penggalang yang beragama Katholik :
(1) Tahu arti Missa Kudus, dan bagian-bagiannya yang penting.
(2) Tahu alat-alat kebaktian Gereja dan warna-warna lilin Turgi.
(3) Tahu hirarkhi Gereja.
c. Untuk Penggalang yang beragama Protestan :
(1) Dapat memimpin nyanyian Kristen dalam pertemuan-pertemuan Penggalang.
(2) Dapat memimpin do’a dalam pertemuan-pertemuan Penggalang.
(3) Hafal dan mengerti Hukum Kasih (Lukas 10 : 27 dan Matius 22 : 37 : 40).
(4) Hafal 12 Pengakuan Iman Rasuli.
d. Untuk Penggalang yang beragama Hindu :
Mengenal beberapa jenis Manusya Yadnya.
e. Untuk Penggalang yang beragama Budha :
(1) Hafal Parita wajib : Ettavata dan Vihara Gitta Jayamanggala Gatha.
(2) Melakukan Samadhi : Metta Bhavana, atau Samatha Bavana.

BAB VI

SKU UNTUK PRAMUKA GOLONGAN PENEGAK

 Pt. 15. Untuk mencapai tingkat Penegak Bantara, calon Penegak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Rajin dan aktif mengikuti latihan Ambalan Penegak.
2. Telah mempelajari dan menyetujui Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
3. Mengerti dan bersungguh-sungguh mengamalkan Dasa Darma dan Tri Satya dalam kehidupannya sehari-hari.
4. Dapat memberi salam Pramuka dan tahu maksud dan penggunannya.
5. Tahu tanda-tanda pengenal dalam Gerakan Pramuka.
6. Tahu struktur organisasi dan Gerakan Pramuka dan Dewan Kerja Penegak dan Pandega.
7. Tahu arti lambang Gerakan Pramuka.
8. Tahu arti Pancasila.
9. Tahu sejarah dan arti kiasan warna-warna bendera kebangsaan Indonesia, serta dapat mengibarkan dan menurunkannya dalam upacara.
10. Dapat dengan hafal menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya bait pertama di muka orang banyak, dan tahu sikap yang harus dilakukan jika lagu kebangsaan diperdengarkan atau dinyanyikan pada suatu upacara.
11. Tahu arti lambang Negara Republik Indonesia.
12. Biasa berbahasa Indonesia di waktu mengikuti pertemuan-pertemuan Penegak.
13. Tahu arti dan sejarah Sumpah Pemuda.
14. Tahu perjuangan bangsa Indonesia dan rencana pembangunan Pemerintah.
15. Tahu susunan Pemerintah Republik Indonesia dari Pusat sampai ke Desa.
16. Dapat berbaris.
17. Selalu berpakaian rapi, meme;ihara kesehatan badan, dan memelihara kebersihan lingkungannya.
18. Tahu pentingnya bahan-bahan makanan yang bernilai gizi, dan dapat memasak makanan di perkemahan untuk sedikitnya 5 orang.
19. Tahu tentang penyakit-penyakit rakyat yang terpenting, dan tentang cara-cara pencegahannya.
20. Melakukan salah satu cabang olahraga atletik atau salah satu cabang olahraga renang.
21. Tahu adat sopan santun pergaulan Indonesia.
22. Memiliki buku Tabanas.
23. Setia membayar uang iuran kepada Gugusdepannya, sedapat-dapatnya dengan uang yang diperolehnya dari usahanya sendiri.
24. Menguasai suatu keterampilan di bidang pertanian, bidang industri, atau bidang lain yang dipilihnya sendiri, tetapi yang dapat diharap kelak akan berguna bagi kehidupannya.
25. Dapat membaca jam dan menggunakan kompas.
26. Sudah pernah berkemah sekurang-kurangnya 4 hari berturut-turut.
27. Pernah ikut serta kerjabakti gotongroyong yang ditugaskan oleh Pembinanya.
28. a. Untuk Penegak yang beragama Islam :
(1) Dapat mengucap Kalimat Syahadat dan tahu artinya.
(2) Mengerti Rukun Iman dan Rukun Islam.
(3) Melakukan sholat berjama’ah.
(4) Tahu riwayat Nabi Muhammad saw.
b. Untuk Penegak yang beragama Katholik :
Tahu sakramen Permandian, sakramen Penguatan, sakramen Maha Kudus, sakramen Pengakuan Dosa (Tobat).
c. Untuk Penegak yang beragama Protestan :
(1) Dapat dengan hafal menyanyikan 4 nyanyian Kristen.
(2) Dapat mengucap do’a sederhana pada kesempatan tertentu.
(3) Bersedia memimpin kelompok mempelajari Alkitab.
(4) Mengetahui sekedar peraturan-peraturan Gereja.
d. Untuk Penegak yang beragama Hindu :
(1) Dapat memenuhi SKU untuk Pramuka golongan Siaga dan golongan Penggalang di bidang pendidikan agama Hindu.
(2) Tahu arti Wiweka, Sastra, Aksara, dan mengerti arti Tat Twam Asi.
e. Untuk Penegak yang beragama Budha :
(1) Dapat memenuhi SKU untuk Pramuka golongan Siaga dan golongan Penggalang di bidang pendidikan agama Budha.
(2) Mengerti dan dapat menyanyikan Parita-parita tersebut dalam SKU untuk Pramuka golongan Siaga dan golongan Penegak.
Pt. 16. Untuk mencapai tingkat Penegak Laksana, seorang Pramuka Penegak Bantara harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Rajin dan aktif mengikuti pertemuan-pertemuan Ambalan sebagai Penegak Bantara.
2. Dapat memberi penjelasan tentang Dasa Darma dan Tri Satya.
3. Tahu sejarah pendidikan kepramukaan di Indonesia, dan peranannya dalam pembangunan bangsa dan negara dewasa ini.
4. Tahu tentang gerakan kepramukaan sedunia, dan tentang cita-cita persaudaraan Pramuka sedunia.
5. Mengetahui tentang Perserikatan Bangsa-Bangsa dan tentang beberapa badan yang terdapat dalam organisasi itu.
6. Bersungguh-sungguh mengamalkan Pancasila.
7. Dapat dengan hafal menyanyikan lagu-lagu di mika orang banyak sedikitnya lagu-lagu yang disyaratkan untuk SKU tingkat Penggalang Rakit.
8. Tahu tentang upacara-upacara adat di daerahnya ; misalnya upacara perkawinan, khitanan, penerimaan tamu terhormat, dll.
9. Tahu cara merawat dan mengebumikan jenazah.
10. Dapat memimpin barisan Pramuka.
11. Dapat memberi pertolongan pertama pada kecelakaan.
12. Jika di tempat tinggalnya ada pesawat telepon, dapat menggunakannya secara baik.
13. Melakukan salah satu cabang olahraga atletik atau salah satu cabang olahraga renang, dan melakukan salah satu cabang olahraga lain lagi serta tahu peraturan permainannya.
14. a. Untuk puteri : Mengurus suatu rumah tangga selama 2 hari berturut-turut.
b. Untuk putera : Berjalan kaki selama 2 hari berturut-turut.
15. Dapat menampilkan satu macam kegiatan seni budaya di hadapan Pramuka-Pramuka atau di hadapam penonton-penonton lain.
16. Menjalankan suatu proyek produktif di bidang pertanian, bidang industri atau di bidang lain, secara perorangan atau bersama-sama orang lain, dan dapat memperlihatkan hasil karyanya.
17. Mengadakan peninjauan di wilayah kelurahan tempat tinggalnya untuk mempelajari masalah-masalah pembangunan, membuat laporan peninjauannya, lengkap disertai kesimpulan-kesimpulan dan saran-saran.
18. Sekurang-kurangnya 2 kali pernah ikut serta kerja bakti gotongroyong yang ditugaskan oleh Pembinanya, di sekolahnya, di kampungnya, di tempat ibadat, atau di tempat lain; dan pernah membantu lembaga seperti PMI, LSD, Bimas, PKK, Karang Taruna, atau lain sebagainya.
19. Dapat merencanakan, mempersiapkan, serta memimpin rapat, dan dapat membuat risalah rapat.
20. a. Memiliki buku Tabanas, dan sudah menabung uang secara teratur dalam buku tabungan itu selama sekurang-kurangnya 8 minggu sejak menjadi Penegak Bantara, dan sebagian daripada uang itu diperoleh dari usahanya sendiri.
b. Untuk putera : Berjalan kaki selama 2 hari berturut-turut.
21. Setia membayar uang iuran kepada Gugusdepannya, dengan uang yang seluruhnya diperolehnya dari usahanya sendiri.
22. Pernah membantu dalam menjalankan administrasi keuangan Gugusdepannya, atau administrasi keuangan lainnya.
23. Membantu Pembina Siaga atau Pembina Penggalang dalam membina para Pramuka di Perindukan Siaga atau Pasukan Penggalang.
24. Memiliki sedikitnya satu Tanda Kecakapan Khusus
25. a. Untuk Penegak yang beragama Islam :
(1) Tahu syarat-syarat, rukun-rukun, dan yang membatalkan sholat, serta melakukan sholat sehari-hari.
(2) Mengetahui riwayat Nabi Muhammad saw.
b. Untuk Penegak yang beragama Katholik :
(1) Dapat memimpin do’a dan bernyanyi bersama.
(2) Dapat menolong orang sakit secara rokhaniah (sakramen orang sakit)
(3) Memahami arti kematian.
(4) Tahu beberapa lagu untuk jiwa-jiwa orang meninggal.
c. Untuk Penegak yang beragama Protestan :
(1) Turut serta dalam kesaksian dan pelayanan Gereja sesuai dengan bakat dan kemampuannya..
(2) Bersedia mengikuti pengajaran agama (Katekhesasi).
d. Untuk Penegak yang beragama Hindu :
(1) Tahu arti Dhayana, Yoga, Samadhi.
(2) Dapat menjelaskan istilah-istilah tersebut dalam SKU untuk Pramuka golongan Siaga, golongan Penggalang, dan golongan Penegak di bidang pendidikan agama Hindu.
e. Untuk Penegak yang beragama Budha :
(1) Tahu arti Panca Sadha.
(2) Dapat menjelaskan istilah-istilah tersebut dalam SKU untuk Pramuka golongan Siaga, golongan Penggalang, dan golongan Penegak di bidang pendidikan agama Budha. 

BAB VII

SKU UNTUK PRAMUKA GOLONGAN PANDEGA

 Pt. 17. Untuk mencapai tingkat Pandega, calon Pandega harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Rajin dan aktif mengikuti latihan Racana Pandega.
2. Dapat memberi penjelasan tentang arti Pancasila.
3. Menjadi Pembantu Pembina Penggalang atau Pembantu Pembina Siaga, dan telah mengikuti Kursus Pembina Mahir Bagian Dasar,
4. a. Untuk Penegak yang beragama Islam :
(1) Dapat menyiapkan sholat berjamaah, dan untuk itu menyediakan tempat, alat-alat perlengkapan, serta petugas-petugas yang diperlukan; dan pernah membantu panitia hari besar Islam setempat.
(2) Dapat membantu seorang calon Siaga atau calon Penggalang sampai memenuhi SKU untuk Pramuka golongan Siaga tingkat Siaga Mula atau golongan Penggalang tingkat Penggalang Ramu di bidang pendidikan agama Islam.
b. Untuk Penegak yang beragama Katholik :
(1) Dapat memimpin do’a atau persembahyangan bersama di lingkungannya.
(2) Tahu peraturan agama Katholik dalam menerangkan janji Pramuka menepati kewajiban Pramuka terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(3) Tahu sakramen Perkawinan dan sakramen Imamat.
(4) Dapat membantu seorang calon Siaga atau calon Penggalang sampai memenuhi SKU untuk Pramuka golongan Siaga tingkat Siaga Mula atau golongan Penggalang tingkat Penggalang Ramu di bidang pendidikan agama Katholik.
c. Untuk Penegak yang beragama Protestan :
(1) Dapat dengan hafal menyanyikan 4 nyanyian Kristen.
(2) Dapat mengucap do’a dalam suatu pertemuan.
(3) Dapat memimpin suatu kelompok mempelajari Alkitab.
(4) Dapat membantu seorang calon Siaga atau calon Penggalang sampai memenuhi SKU untuk Pramuka golongan Siaga tingkat Siaga Mula atau golongan Penggalang tingkat Penggalang Ramu di bidang pendidikan agama Protestan.
d. Untuk Penegak yang beragama Hindu :
(1) Dapat membantu seorang calon Siaga atau calon Penggalang sampai memenuhi SKU untuk Pramuka golongan Siaga tingkat Siaga Mula atau golongan Penggalang tingkat Penggalang Ramu di bidang pendidikan agama Hindu.
(2) Mengetahui dan dapat memimpin tata cara persembahyangan dalam agama Hindu secara sederhana.
e. Untuk Penegak yang beragama Budha :
Dapat membantu seorang calon Siaga atau calon Penggalang sampai memenuhi SKU untuk Pramuka golongan Siaga tingkat Siaga Mula atau golongan Penggalang tingkat Penggalang Ramu di bidang pendidikan agama Budha.

BAB VIII

PENGUJI

 Pt. 18. Penguji SKU adalah Pembina Pramuka atau Pembantu Pembina Pramuka yang langsung membina Pramuka yang diuji.
Pt. 19. Pembina Pramuka atau Pembantu Pembina Pramuka yang dimaksud dalam Pt. 18 dapat minta orang lain, yaitu anggota ataupun bukan anggota Gerakan Pramuka, untuk menguji anak didiknya.
Pt. 20. Dianjurkan supaya syarat-syarat tentang Satya dan Darma Pramuka diuji sendiri oleh Pembina Pramuka atau Pembantu Pembina Pramuka yang dimaksud dalam Pt. 18.

BAB IX

CARA MENGUJI

 Pt. 21. Dalam menguji SKU, Penguji harus memperhatikan :
a. Keadaan masyarakat setempat :
(1) Adat istiadat setempat.
(2) Kebiasaan penduduk setempat.
(3) Keadaan dan kemungkinan-kemungkinan yang ada setempat.
(4) Pembatasan-pembatasan yang ada setempat.
b. Kemampuan yang dapat dicapai oleh Pramuka yang diuji :
(1) Jenis kelaminnya.
(2) Usianya.
(3) Keadaan jasmaninya.
(4) Bakatnya.
(5) Kecerdasannya.
(6) Sifat dan wataknya.
(7) Hasrat dan minatnya.
(8) Kebutuhannya.
(9) Keuletannya.
(10) Usaha yang telah dilakukannya.
Pt. 22. a. Ujian SKU dilakukan secara perorangan, satu demi satu, tidak secara kelompok.
b. Ada mata ujian yang harus dilaksanakan secara kelompok, tetapi penilaian tetap dijalankan pada perorangan.
Pt. 23. Pembina Pramuka harus membimbing, merangsang, dan membantu anak didiknya supaya anak didiknya itu aktif berusaha memenuhi SKU..
Pt. 24. Pelaksanaan ujian SKU dilakukan :
a. Dengan menguji mata-mata ujian satu demi satu.
b. Dengan urutan mata ujian yang dikehendaki oleh Pramuka yang diuji.
c. Pada waktu-waktu yang disepakati bersama antara Penguji dan Pramuka yang diuji.
d. Sedapat-dapatnya dalam bentuk praktek dan secara praktis.
Pt. 25. Tidak boleh seorang Pramuka dinyatakan lulus SKU tanpa melalui ujian.
Pt. 26. Dalam melaksanakan ujian SKU, Penguji harus mengusahakan adanya variasi, dengan mengingat Pt. 21, sehingga anak-didik tertarik dan tidak merasa takut untuk menempuh ujian SKU, umpamanya ujian SKU dilaksanakan dalam suatu perkemahan Pasukan Penggalang
Pt. 27. Dalam melaksanakan ujian SKU, Penguji harus memperhatiakan pula segi-segi keamanan, keselamatan, dan batas kemampuan jasmani Pramuka yang diuji.

BAB X

BAHAN DAN SARANA

 Pt. 28. SKU merupakan syarat minimum yang oelh Penguji SKU dapat dikembangkan, dengan mengingat Pt. 21, dan dengan kebijaksanaan sehingga tidak menghambat kemajuan, tidak menjemukan, dan tidak mematahkan semangat Pramuka yang diuji.
Pt. 29. Dalam menguji SKU supaya digunakan sarana, bahan, dan alat-alat yang terdapat setempat, umpamanya :
a. Untuk mata ujian menabung, supaya diusahakan sehingga anak-didik menabung dalam bank sebagai penabung Tabanas, jika karena jarak ke bank itu terlalu jauh, atau karena sebab lain hal tersebut tidak dapat dilaksanakan, maka Pembina supaya menggunakan buku Tabungan Pramuka, atau buku Tabungan Pelajar. Jika itupun tidak dapat dilaksanakan, maka Pembina supaya menggunakan buku tabungan khusus yang hanya berlaku dalam Gugusdepannya.
b. Untuk menguji hastakarya, sebagai bahan dapat digunakan bamboo, kayu, rotan, tempurung, bahan pakaian, kapas, tali, atau bahan lain yang terdapat setempat.
c. Untuk mata ujian berkemah, jika tidak ada tenda, maka dapat digunakan gubuk dari daun-daunan atau dari bahan lain.
d. Jika untuk mata ujian seni budaya dialami kesulitan akan alat-alat perlengkapannya, maka dapat menggunakan alat-alat perlengkapan yang seadanya.
Pt. 30. Tiap kali seorang Pramuka lulus dalam suatu mata ujian SKU, maka Penguji membubuhkan tanda tanggannya pada daftar mata ujian SKU dari Pramuka yang diuji.

BAB XI

PENUTUP


Pt. 31. Segala sesuatu tentang SKU yang belum diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan ini, akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
 

















 
KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 029/KN/77
TAHUN 1977

TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN GELADIAN PIMPINAN REGU PENGGALANG
 Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Menimbang : 1. bahwa dalam rangka melaksanakan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, khususnya sistem beregu, kepada para pemimpin regu dan wakil pemimpin regu perlu diberi bekal pengetahuan dan pengalaman melalui geladian pimpinan regu, sehingga mereka dapat mengelola dan memimpin regunya dengan baik
2. bahwa agar geladian pimpinan regu itu dapat diselenggarakan dengan baik, perlu dikeluarkan petunjuk penyelenggaraan geladian pimpinan regu 
Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 238 Tahun 1961, Juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 1971 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No.045/KN/74 tahun 1974 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
3. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka tahun 1974, di Manado, Sulawesi Utara
Memperhatikan : 1. Saran-saran Ketua Kwartir Nasional Harian/Sekretaris Jendral Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
2. Saran-saran Andalan Nasional Gerakan Pramuka 

MEMUTUSKAN : 
Menetapkan :
Pertama : Petunjuk penyelenggaraan geladian pimpinan regu penggalang, sebagai tercantum dalam lampiran surat keputusan ini 
Kedua : Mengintruksikan kepada KWARDA-KWARDA dan KWARCAB-KWARCAB untuk mendorong dan membantu para pembina pramuka melaksanakan dengan giat geladian pimpinan regu penggalang

  
Ditetapkan di : Jakarta.

Pada tanggal : 8 April 1978

Ketua Nasional Gerakan Pramuka
Ketua 

 



 
M. Sarbini
Letjen TNI
 
 
 
 















LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR 029/KN/77
TAHUN 1977
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN GELADIAN PIMPINAN REGU PENGGALANG

BAB I
PENDAHULUAN 
Pt. 1. Umum
a. Berdasarkan anggaran dasar gerakan pramuka pasal 9, gerakan pramuka melakukan usaha untuk mencapai tujuannya sebanyak mungkin dengan praktek dan secara praktis, dengan menggunakan sistem among dan atas prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan. Salah satu prinsip dasar metodik tersebut adalah “sistem beregu”
b. Berdasarkan anggaran rumah tangga gerakan pramuka pasal 34 dan 37, maka “sistem beregu” harus dilaksanakan supaya anak didik memperoleh kesempatan untuk belajar memimpin dan dipimpin, belajar mengurus, belajar mengorganisir, dan bertanggung jawab, belajar mengatur diri, menempatkan diri dan bekerja, serta belajar bekerjasama dan kerukunan
c. Dalam menerapkan sistem beregu, Pembina pramuka dan pembantu Pembina pramuka harus berusaha untuk dapat menyerahkan pimpinan sebanyak mungkin kepada anak didik dengan menggunakan sistem among. Salah satu saran untuk menerapkan sistem among tersebut adalah “geladian pimpinan regu”, untuk selanjutnya disebut dianpinru 
Pt. 2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud dari petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk memberikan pedoman kepada kwartir dan satuan pramuka dalam menggunakan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, khususnya penggunaan sistem beregu dalam tingkat penggalang, sebagai pemberian bekal kepada pemimpin regu penggalang dan wakil pemimpin regu penggalang
b. Tujuannya adalah untuk mengatur dan memperlancar usaha mencapai tujuan gerakan pramuka, seperti yang tercantum dalam anggaran dasar gerakan pramuka, bab II pasal 4 
Pt. 3. Ruang Lingkup
Petunjuk penyelenggaraan ini meliputi :
a. Pengertian
b. Tujuan, maksud dan sasaran
c. Bentuk geladian pimpinan regu
d. Penyelenggaraan geladian pimpinan regu
e. Peserta geladian pimpinan regu
f. Metode
g. Isi geladian pimpinan regu
h. Pembiayaan
i. Penutup 
Pt. 4. Dasar
Petunjuk penyelenggaraan ini disusun berdasarkan :
a. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, Bab II Pasal 9
b. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Bab V Pasal 34 dan 37
c. Keputusan Musyawarah Majelis Permusyawaratan Pramuka, Tahun 1970 di Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur
d. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1974, di Manado, Sulawesi Utara 

BAB II
PENGERTIAN, TUJUAN DAN SASARAN 
Pt. 5. Pengertian
a. Dianpinru adalah salah satu usaha pelaksanaan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, khususnya penggunaan sistem beregu dalam pasukan penggalang
b. Dianpinru adalah sarana pemberian geladian atau latihan bagi pemimpin regu dan wakil pemimpin regu penggalanguntuk :
1) Mengembangkan kepemimpinan
2) Meningkatkan kecakapan, ketrampilan dan kemampuan dalam tehnik kepramukaan
3) Menanamkan kesadaran akan tugas dan kewajiban sebagai pemimpin regu atau wakil pemimpin regu
yang semuanya itu diperlukan sebagai bekal untuk mengelolah dan memimpin regunya dan membina kerjasama yang baik dalam pasukannya
c. Dianpinru merupakan sarana bagi para Pembina pramuka dan pembantu Pembina pramuka untuk menerapkan sistem among, yaitu memberi kepercayaan dan tanggung jawab kepada para pemimpin regu dan wakil pemimpin regu, untuk bersama-sama belajar mengelolah dan memimpin regunya 
Pt. 6. Tujuan
Tujuan dianpinru adalah :
a. Membentuk pemimpin regu dan wakil pemimpin regu yang baik dan cakap
b. Mendorong para pembina pramuka dan pembantu pembina pramuka menerapkan system among dan system beregu sebaik-baiknya
c. Memberi latihan praktek secara praktis kepada para pemimpin regu dan wakil pemimpin regu penggalang, dalam usaha mempraktekkan system beregu sebagai bekal untuk mengelola dan memimpin regunya, serta membina kerjasama yang baik dalam pasukannya 
Pt. 7. Sasaran
Sasaran dianpinru adalah agar para pemimpin regu dengan dibantu oleh para wakil pemimpin regunya mampu :
a. Mengelola dan memimpin regunya
b. Menyelenggarakan administrasi dan keuangan regunya
c. Merencanakan, melaksanakan dan mengadakan penilaian atas program kerja serta acara latihan dan kegiatan regunya
d. Membuat laporan tentang pelaksanaan program kerja dan kegiatan regunya
e. Meningkatkan mutu kecakapan, ketrampilan dan kemampuan dirinya sendiri dan anggota regunya
f. Membina kerjasama yang baik dalam pasukannya
g. Bermusyawarah secara aktif dalam dewan penggalang di pasukannya, untuk mewakili regunya 
BAB III
PENYELENGGARAAN GELADIAN PIMPINAN REGU 
Pt. 8. Bentuk Dianpinru
a. Dianpinru dilaksanakan dalam bentuk latihan atau kegiatan praktek secara praktis, dengan memberikan sekedar teori secara praktis pula, guna menjelaskan segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan tersebut
b. Dianpinru dapat dilaksanakan :
1) Tanpa bermalam, diadakan beberapa kali latihan dalam jangka waktu tertentu
2) Dengan bermalam ditenda dalam perkemahan atau dalam asrama
c. Penyelenggaraan dianpinru dapat diadakan :
1) Satu kali atau beberapa kali pada hari minggu atau hari lain di luar hari latihan pasukan
2) Satu kali atau beberapa kali persami (perkemahan sabtu minggu)
3) Dalam perkemahan atau dalam asrama, selama 3 sampai 5 hari berturut-turut dalam liburan sekolah 
Pt. 9. Pemisahan
a. Dianpinru diselenggarakan secara terpisah antara dianpinru untuk penggalang putera dan puteri
b. Dimana perlu, dengan persetujuan majelis pembimbing yang bersangkutan, dapat diadakan kegiatan tertentu secara bersama dalam dianpinru, antara para penggalang putera dan puteri
c. Apabila kegiatan tersebut diselenggarakan dalam perkemahan atau asrama maka harus dijamin bahwa tempat bermalam pramuka penggalang putera dan puteri terpisah cukup jauh, sedangkan masing-masing dipimpin dan dibawah tanggungjawab pembina yang bersangkutan 
Pt. 10. Kewajiban dan Wewenang
a. Penyelenggaraan dianpinru adalah menjadi kewajiban dan wewenang :
1) Pembina penggalang atas nama pembina gugusdepan untuk dianpinru tingkat pasukan atau gugusdepan
3) Kortan atas nama kwarcabnya (dalam hal ini andalan cabang yang ditunjuk) untuk dianpinru tingkat kecamatan
b. Kwarcab berkewajiban untuk menyelenggarakan latihan dan penataran bagi para pembina penggalang dan para pembantu pembina penggalang tentang cara menyelenggarakan dianpinru dan cara menyajikan acaranya. Penyelenggaraan latihan dan penataran tersebut, diatur dalam petunjuk penyelenggaraan tersendiri
c. Pembina penggalang dan para pembantunya, sewaktu-waktu dapat menyelenggarakan dianpinru tingkat pasukan atau gugusdepan, sesuai dengan kepentingan dan rencana tahunan pasukan dan gugusdepan
d. Kwarcab, dalam hal ini kortan dapat menyelenggarakan dianpinru ditingkat kecamatan, berdasarkan program kerja kwarcab, atau kepentingan permintaan gugusdepan-gugusdepan di wilayahnya
 Pt. 11. Organisasi
a. Untuk mencapai hasil yang sebaik-baiknya dari dianpinru ini, maka apabila dipandang perlu dapat dibentuk panitia penyelenggara yang wajib memikirkan, merencanakan, melaksanakan dan menyelesaikan dianpinru dengan tetib dan penuh tanggungjawab, tanpa mengurangi tujuan dan sasaran dianpinru tersebut dalam pt.6 dan 7
b. Panitia yang disusun secara sederhana itu, dapat terdiri dari para Pembina pramuka, orang tua/wali pramuka, atau anggota dan tokoh masyarakat setempat, yang diharapkan mampu memberikan bantuan tenaga, pikiran atau fasilitas lainnya guna menyelenggarakan dianpinru tersebut
c. Apabila dibentuk panitia penyelenggara seperti tersebut dalam pt.11.a dan b maka panitia penyelenggara ini bertanggungjawab kepada yang mengangkatnya, yaitu :
1) Pembina gugusdepan untuk dianpinru ditingkat pasukan/gugusdepan
2) Kwarcab melalui kortan yang bersangkutan untuk dianpinru tingkat kecamatan
d. Pelaksanaan latihan dan kegiatan teknis sebagai acara dalam dianpinru dibebankan kepada suatu team yang terdiri dari para Pembina dan pembantu Pembina penggalang yang bersangkutan dan jika perlu dapat minta bantuan kepada :
1) Para Pembina pramuka dan pembantu Pembina pramuka lainnya
2) Para pramuka penegak dan para pramuka pandega
3) Orang-orang lain dari dalam ataupun dari luar gerakan pramuka, yang karena keahliannya dapat diiukut sertakan untuk latihan atau kegiatan dalam dianpinru
e. Salah seorang anggota team pelaksana tehnis dianpinru ditunjuk sebagai ketuanya yang diatur secara bergilir, sehinga sebanyak mungkin Pembina atau pembantu Pembina penggalang mendapat kesempatan untuk memimpin atau membantu pelaksanaan dianpinru 
Pt. 12. Penilaian dan Laporan
a. Penilaian atas penyelenggaraan dianpinru dilakukan oleh :
1) Penyelenggara
2) Peserta
3) Orang lain yang bersangkutan
b. Segera setelah selesai dianpinru, penyelenggara harus segera menyusun laporan dan pertanggung jawaban tentang penyelenggaraan dianpinru terutama mengenai :
1) Kesulitan dan hambatannya
2) Usaha mengatasiinya
3) Perkembangannya
4) Kesimpulan dan saran
untuk penyempurnaan kegiatan yang akan datang
c. Laporan serta pertanggungjawaban tentang perlengkapan, sumbangan dan fasilitas lainnya perlu disampaikan kepada kwartir dan semua fihak yang bersangkutan 
Pt. 13. Susunan Peserta
a. Peserta dianpinru terdiri dari :
1) Para pemimpin regu dan wakil pemimpin regu penggalang
2) Para calon pemimpin regu dan para calon wakil pemimpin regu penggalang
yang ditugaskan oleh pembinanya
b. Peserta dianpinru disusun dalm beberapa regu, dengan pemimpin regu dan wakil pemimpin regu yang dipilih diantara peserta dalam regu itu, yang selanjutnya diatur secara bergilir sehingga semua peserta pernah mengalami menjadi pemimpin regu atau wakil pemimpin regu
  1. Regu-regu tersebut disusun pula dalam beberapa pasukan penggalang , yang masing-masing dibina oleh pembina pramuka penggalang dengan dibina oleh beberapa orang pembina lain yang bertindak sebagai pembantu pembina penggalang 
Pt. 14. Jumlah Peserta
a. Peserta dianpinru untuk tingkat gugusdepan dapat terdiri dari satu orang atau lebih, sesuai dengan jumlah pemimpin regu dan wakil pemimpin regu dalm pasukan penggalang di gugusdepan yang bersangkutan
b. Peserta dianpinru ditingkat kecamatan terdiri dari 40 sampai 80 orang yang dihimpun dalam 1 atau 2 pasukan
c. Untuk daya guna dan tepat gunanya, tiap-tiap pasukan terdiri tidak lebih dari 5 regu @ 8 orang = 40 orang

BAB IV

METODA DAN KEGIATAN/LATIHAN
Pt. 15. Metoda
Kegiatan dan latihan dalam dianpinru dilaksanakan dalam bentuk praktek secara praktis, dan dengan menggunakan metode dan system:
a. Ceramah yang dilakukan dengan banyak memberi pertanyaan dan kesempatan bertanya
b. Musyawarah dalam wadah dewan penggalang
c. Diskusi
d. Pemecahan persoalan
e. Pengumpulan data dan gagasan secara cepat
f. Peran berperan
g. Penampilan, peragaan dan pameran
h. Berganti pangkalan
i. Darmawisata, widya wisata, dan karya wisata
j. Kerja kelompok
k. Penggunaan alat Bantu pandang dengar dan alat peraga lainnya
l. Pencatatan pelaporan dan penilaian
m. Wawancara
n. Penggalakan (stimulans)
o. Tak terduga dan menakjubkan (surprise)
p. dan sebagainya
 Pt. 16. Latihan
Mata latihan dalam diapinru terdiri dari teori dan latihan praktek secara praktis yang meliputi :
a. Kegiatan keagamaan dan santapan rokhani
b. Memahami dan mengamalkan pancasila serta jiwa dan nilai-nilai 45
c. Mengenal lingkungan masyarakat negara dan pemerintah RI berdasarkan pancasila
d. Mengenal dan mecintai seni budaya daerah atau nasional adat istiadat dan lain-lainnya
e. Disiplin pribadi dan semangat/jiwa regu/pasukan
f. Sejarah kepramukaan (secara sederhana)
g. Organisasi regu pasukan gugsdepan dan kwartir cabang
h. Administrasi regu dan pasukan
i. Dewan penggalang
j. Peranan pemimpin regu dan peranan regu dalam pasukan
k. Sistem beregu
l. Merencanakan mempersiapkan melaksanakan membuat evaluasi dan laporan kegiatan regu
m. Cara melatih anggota regu dalam melaksanakan SKU dan SKK
n. Perkemahan dengan segala hal ikhwalnya
o. Api unggun dan nilai-nilai pendidikan
p. Pengetahuan gizi, menyusun menu dengan empat sehat lima sempurna, dan memasak untuk regu
q. Jenis upacara dalam pasukan dan gugusdepan
r. Mengenal tanaman dan hewan yang berguna dan yang merusak/membahayakan
s. Mengenal cuaca dan tanda-tanda alam
t. Kelestarian alam
u. Kegiatan hastakarya berhasilguna (produktif)
v. Latihan olahraga ketrampilan ketangkasan dan ketahanan mental
w. Kegiatan lainnya
Pt. 17. Pelaksanaan
Kegiatan dan latihan tersebut dalam pt.16 diatas diselenggarakan :
a. Secara bertahap sesuai dengan keperluan dan kepentingan
b. Secara beraneka ragam (variasi), menarik dan meningkat dan dapat ditambah atau dikembangkan sesuai dengan perkembangan anak masyarakat setempat dan kemajuan zaman
c. Dalam suasana persaudaraan akrab menyenangkan namun bersungguh-sungguh
d. Secara jujur dan disiplin
Pt. 18. Tindak Lanjut
a. Selesai mengikuti dianpinru kepada semua peserta diberikan surat keterangan sebagai tanda telah mengikuti dianpinru yang digunakan sebagi tanda penghargaan atau kenang-kenangan
b. Kepada semua pihak yang telah memberi batuan dalam bentuk apapun untuk penyelenggaraan dianpinru tersebut hendaknya diberikan tanda terima kasih oleh penyelenggara sesuai dengan kemampuannya 
BAB V
PEMBIAYAAN 
Pt. 19. Usaha Biaya
Biaya penyelenggaraan dianpinru diusahakan dengan :
a. Prinsip berdikari dan gotong royong dari semua unsure yang bersangkutan yaitu para peserta sendiri Pembina pramuka anggota majelis pembimbing kortan kwarcab dan lain-lainnya
b. Bantuan masyarakat atau pemerintah setempat
c. Hasil usaha dana
d. Hemat serta mengingat dayaguna dan tepatguna 
 Pt. 20. Laporan dan Pertanggungjawaban
Selesai kegiatan dianpinru penyelenggara harus segera membuat laporan dan pertanggungjawaban keuangan dan perlengkapan yang telah digunakan sesuai pt.11.c dan pt.12.c 
BAB VI
PENUTUP 
Pt.21. Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini akan diatur kemudian oleh kwartir nasional gerakan pramuka 
 
Jakarta, 23 Maret 1977
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua
 
M. Sarbini
Letjen TNI
KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 273 TAHUN 1993
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN CARA MENILAI
KECAKAPAN PRAMUKA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka:
Menimbang : 1. bahwa untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka dengan proses pendidikan kepramukaan yang melibatkan peserta didik dan Pembina Pramuka utnuk meningkatkan mutu pengetahuan, keterampilan dan sikap laku peserta didik, digunakan Sistem Tanda Kecakapan Pramuka ;
2. bahwa sistem Tanda Kecakapan Pramuka yang digunakan adalah Suarat Kecakapan Umum (SKU), Syarat Kecakapan Khusus (SKK), dan Syarat Pramuka Garuda (SPG) ;
3. bahwa untuk memudahkan pelaksanaan pencapaian SKU, SKK, dan SPG perlu diterbitkan petunjuk pelaksanaan tentang cara menilai kecakapan Pramuka.
Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 238 tahun 1961 tentang Gearakan Pramuka juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 tahun 1988 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 103 tahun 1989 tahun 1989 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 088/KN/74 tahun 1974 dan Nomor 33 tahun 1987 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Syarat Kecakapan Umum.
4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 134/KN/76 tahun 1976 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Syarat Kecakapan Khusus.
5. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 101 tahun 1984 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka Garuda.
6. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 178 tahun 1979 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Upacara dalam Gerakan Pramuka.
Memperhatikan : Saran Andalan Nasional dan Staf Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
MEMUTUSKAN
Pertama : Petunjuk Pelaksanaan Cara Menilai Kecakapan Pramuka seperti tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Kedua : Menginstruksikan kepada semua Kwartir dan Satuan Pramuka untuk melaksanakan dengan sebaik-baiknya isi petunjuk pelaksanaan ini.
Ketiga : Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.


Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta,
Pada tanggal 30 Oktober 1993,
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,


Letjen TNI (Purn) Mashudi.






LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR 273 TAHUN 1993
PETUNJUK PELAKSANAAN CARA MENILAI
KECAKAPAN PRAMUKA

BAB I PENDAHULUAN

Pt. 1. Umum
a. Gerakan Pramuka menggunakan Sistem Tanda Kecakapan Pramuka sebagai alat untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka, yang meliputi :
1) Syarat Kecakapan Umum
2) Syarat Kecakapan Khusus
3) Syarat Pramuka Garuda
b. SKU, SKK, dan SPG merupakan alat/materi kegiatan pokok dalam proses pendidikan kepramukaan, yang melibatkan peserta didik dan Pembina Pramuka, untuk meningkatkan mutu pengetahuan, keterampilan dan sikap laku peserta didik menuju tercapainya tujuan Gerakan Pramuka.
c. Untuk pelaksanaan penilaian kecakapan Pramuka di lapangan, maka para Pembina Pramuka perlu memiliki, mempelajari dan memahami benar petunjuk penyelenggaraan yang telah ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, antara lain sebagai berikut :
1) Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 088/KN/74 tahun 1974 dan Nomor 33 tahun 1987 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Syarat Kecakapan Umum.
2) Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 134/KN/76 tahun 1976 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Syarat Kecakapan Khusus.
3) Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 101 tahun 1984 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka Garuda.
4) Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 178 tahun 1979 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Upacara dalam Gerakan Pramuka.
5) Keputusan Kwarnas lainnya mengenai petunjuk penyelenggaraan hal-hal lain yang terkait.
d. Untuk pelaksanaan penilaian kecakapan Pramuka secara obyektif, para Pembina Pramuka perlu mempelajari dan memahami benar hal-hal yang tampak secara umum, misalnya :
1) Pramuka Siaga masih suka berkhayal, menykai ceritera fantastis dan lucu.
2) Pramuka Penggalang semangatnya menggebu, daya nalarnya mulai berkembang, masih suka pada hal yang lucu.
3) Pramuka Penegak berfikir kritis, logis, merasa mampu mandiri, emosional.
4) Pramuka Pandega ingin berbuat sesuatu dan sedang mencari jatidirinya.
e. Pelaksanaan pencapaian SKU, SKK, dan SPG di lapangan harus dilakukan secara kreatif dan rekreatif, sehingga menggairahkan peserta didik untuk menempuh ujian, serta menyelesaikan materi kegiatan Pramuka, dengan menghindari suasana formal, kaku, dan statis.
f. Tujuan diterbitkannya petunjuk pelaksanaan ini adalah untuk memberi kemudahan kepada para Pembina Pramuka dalam menilai SKU, SKK, dan SPG bagi peserta didiknya, sebagai salah satu upaya peningkatan mutu anggota Gerakan Pramuka.
g. Maksud diterbitkannya petunjuk pelaksanaan ini adalah agar :
1) proses penyelesaian materi SKU, SKK, dan SPG dan proses penilaiannya lebih disenangi dan diminati peserta didik.
2) para Pembina Pramuka mampu memberi dorongan dalam menilai perserta didiknya, dengan menggunakan berbagai variasi dan sekaligus membina perkembangan watak dan sikap laku peserta didik.
3) para peserta didik dan orang dewasa terdorong untuk berbuat lebih baik dan peka terhadap kepentingan peserta didik dan masyarakat lingkungannya.
Pt. 2. Ruang lingkup dan tata urut.
Petunjuk pelaksanaan ini meliputi hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan menilai SKU, SKK, dan SPG, yang disusun dengan tata urut sebagai berikut :
a. Umum
b. Pengertian, tujuan, sasaran dan fungsi
c. Proses penilaian
d. Upacara
e. Penutup

BAB II

PENGERTIAN, TUJUAN, SASARAN DAN FUNGSI

Pt. 3. Pengertian
a. Yang dimaksud dengan kecakapan dalam petunjuk penyelenggaraan ini adalah kemampuan seorang Pramuka yang berlandaskan pada pengetahuan, keterampilan, dan sikap laku yang dimilikinya.
b. Syarat Kecakapan Umu (SKU) adalah syarat kecakapan minimum, yang harus dicapai secara umum oleh semua Pramuka, sesuai dengan perkembangan jasmani dan rohaninya.
c. Syarat Kecakapan Khusus (SKK) adalah syarat kecakapan minimum, yang harus dicapai secara khusus oleh seorang Pramuka, sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuan pribadi/individunya.
d. Syarat Pramuka Garuda (SPG) adalah syarat kecakapan tertinggi, yang harus dicapai oleh seorang Pramuka, sesuai dengan golongan usianya.
d. Menguji kecakapan dalam Gerakan Pramuka adalah menilai pengetahuan, keterampilan dan sikap seorang Pramuka, diukur dengan SKU, SKK dan, SPG, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat minimal yang telah ditentukan, sesuai dengan keadaan dan kemampuan peserta didik.
Pt. 4. Tujuan
Tujuan penilaian kecakapan dalam Gerakan Pramuka adalah untuk mengukur keberhasilan usaha mencapai tujuan Gerakan Pramuka dengan :
a. mendorong peserta didik menambah pengetahuan, keterampilan dan sikapnya.
b. mengembangkan hal-hal yang bersifat positif yang ada pada diri peserta didik.
c. menanamkan keyakinan peserta didik akan kemampuannya dan kesadaran untuk membaktikan diri bagi kepentingan keluarga, masyarakat, bangsa dan negara, serta Tuhan Yang Maha Esa.
Pt. 5. Sasaran
a. Sasaran penilaian kecakapan peserta didik adalah :
1) meyakini akan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dimiliknya.
2) merasa mantap atas kemampuan mental dan fisiknya.
3) memiliki kepercayaan diri yang lebih besar.
4) memiliki rasa tanggungjawab dan kewajiban untuk berbakti.
b. Sasaran penilaian kecakapan peserta didik bagi para Pembina Pramuka adalah :
1) mengetahui keberhasilan proses pendidikan yang dilakukannya.
2) mengetahui usaha dan prestasi yang dicapai peserta didik.
3) mengetahui kemampuan para Pembina Pramuka dalam melaksanakan tugasnya.
Pt. 6. Fungsi
Para Pembina Pramuka perlu menyadari bahwa penilaian kecakapan dalam Gerakan Pramuka berfungsi sebagai alat pendidikan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka, dan bukanlah merupakan tujuan pendidikan.

BAB III PROSES PENILAIAN KECAKAPAN

Pt. 7. Pendekatan
a. Karena penilaian kecakapan Pramuaka merupakan alat pendidikan, maka pada prinsipnya menilai kecakapan Pramuka adalah secara perorangan.
b. Untuk beberapa mata kegiatan, memang ada yang perlu dilaksanakan secara berkelompok, namun demikian penilaiannya tetap secara perorangan. Hal ini misalnya : kegiatan upacara, memimpin menyanyikan lagu Indonesia Raya, memasak, PPPK, dan sebagainya.
c. Pelaksanaan penilaian kecakapan Pramuka perlu memperhatikan perbedaan usia, perkembangan jasmani dan rohani peserta didik. Cara menilai Pramuka Siaga berbeda dengan menilai Pramuka Penggalang, penegak dan Pandega.
d. Penilaian kecakapan Pramuka dilaksanakan :
1) dalam bentuk praktek, artinya bukan hanya teori, secara tertulis.
2) secara praktis, artinya sesuai dengan situasi dan kondisi setempat.
3) dengan cara penyajian kegiatan yang menarik dan menyenangkan.
Pt. 8. Waktu
a. Pelaksanaan penilaian kecakapan dapat diatur oleh Pembina Pramuka yang bersangkutan, misalnya :
1) dijadwalkan dalam setiap hari latihan berkala.
2) dijadwalkan dalam acara wisata, perjalanan di kapal laut, mengisi waktu luang dalam perjalanan jauh, dan lain-lain.
3) pada waktu melaksanakan kegiatan, baik kegiatan dalam latihan berkala di satuannya, maupun kegiatan kemasyarakatan, kepemudaan, kemahasiswaan dan sejenisnya yang melibatkan peserta didik.
b. Penilaian kecakapan juga dapat dilaksanakan pada waktu yang disepakati bersama oleh peserta didik dengan Pembinanya, meliputi pula tempat dan mata kegiatannya.
Pt. 9. Proses
a. Proses penilaian kecakapan dapat dilaksanakan :
1) secara langsung yaitu peserta didik secara sadar merasakan proses prnilaian SKU, SKK, dan SPG, sesuai dengan kesepakatan bersama antara peserta didik dengan Pembinanya.
2) secara tidak langsung, yaitu peserta didik mengikuti kegiatan di dalam latihan berkala atau mengikuti kegiatan lain dan tidak disadarinya bahwa dalam kegiatan itu mereka dinilai kecakapannya. Hal ini perlu dilakukan khususnya untuk peserta didik yang segan atau takut dinilai.
b. Proses penilaian kecakapan juga dilakukan dengan :
1) menitikbertakan pada usaha dan upaya secara bersungguh-sungguh dari peserta didik, untuk mencapai hasil yang diharapkan (nilai formil).
2) kemudian menilai materi atau hasil usaha yang dapat dicapai oleh peserta didik (nilai materiel). Pada pelaksanaan menilai kecakapan peserta didik perlu digunakan prinsip : untuk mencapai hasil yang baik perlu adanya usaha secara bersungguh-sungguh dengan sekuat tenaga dan upaya. Itulah sebabnya nilai formal diutamakan daripada nilai materiel, kecuali untuk penilaian Syarat Kecakapan Khusus, penilaian materi atau hasil usaha juga ikut menentukan keberhasilannya.
Pt. 10. Hal-hal yang perlu diperhatikan
Penilai wajib memperhatikan :
a. Keadaan dan kemampuan peserta didik, atas dasar jenis kelamin, usia, kebugaran jasmani, bakat, minat, dan kecerdasan, ketangkasan, keterampilan, keuletan dan usaha yang telah dilakukan peserta didik.
b. Latar belakang kehidupan peserta didik, keluarga, sekolah dan lingkungan tempat tinggalnya.
c. Keadaan masyarakat setempat, misalnya adat-istiadat, kebiasaan, keadaan sosial ekonomi, pembatasan, larangan dan lain-lainnya.
d. Mengingat bahwa semua syarat kecakapan itu merupakan sarana pokok yang mempengaruhi sikap laku peserta didik agar meningkat secara positif, dan sekaligus menambah pengetahuan dan keterampilannya, maka proses penilaian harus bersifat mendorong keberanian dan merangsang kemauan peserta didik untuk menempuhnya
Pt. 11. Penilai
a. Penilai SKU pada prinsipnya adalah Pembina peserta didik masing-masing.
b. Para Pemimpin Regu Penggalang, Pramuka Penegak dan Pandega yang senior dapat ditugaskan membantu menilai SKU bagi teman-temannya.
c. Jika dianggap perlu, para Pembina dapat pula meminta bantuan orang-tua Pramuka dan orang lain yang dianggap mampu untuk menilai peserta didiknya, namun tanggungjawab tetap pada Pembina yang bersangkutan. Sebaiknya pada saat pelaksanaan penilaian Pembina Pramuka mendampinginya.
d. Oleh karena Satya dan Darma Pramuka erat kaitannya dengan pengembangan sikap laku dan pembinaan watak peserta didik, maka penilaian kode kehormatan harus dilakukan oleh Pembina peserta didik yang bersangkutan.
e. Penilai SKK dan SPG sebaiknya dilakukan oleh Pembina atau orang lain yang dianggap mampu, yang tergabung dalam Tim Penilai yang diangkat oleh Kwartir Ranting atau Kwartir Cabang yang bersangkutan.
Pt. 12. Kebijaksanaan dalam menilai kecakapan
a. Pembina atau penilai dituntut untuk bertindak bijaksana, adil dan penuh pertimbangan dan tanggungjawab.
b. Menguji peserta didik penyandang cacat tidak dapat disamakan seperti ketentuan yang tertulis di dalam SKU, SKK, dan SPG.
c. Ketentuan tertulis dalam SKU, SKK, dan SPG adalah syarat minimum yang harus dicapai peserta didik, oleh karenanya apabila syarat itu dianggap terlalu mudah bagi peserta didik maka Pembina Pramuka atau penilai dapat meningkatkan bobotnya, sehingga peserta didik merasa bahwa tanda kecakapan yang dipakainya diperoleh tidak dengan begitu saja, melainkan dengan usaha yang tidak mudah. Namun harus diingat bahwa bagi peserta didik yang kurang kemampuannya, cukup sampai syarat minimal itu saja, sudah dianggap berhasil dan memenuhi syarat.
d. Penilaian dapat dilakukan dengan memberi tugas yang dapat dikerjakan di rumah, di sekolah, atau di tempat lain, dengan bantuan orangtua peserta didik, guru dan tokoh masyarakat lain yang diperlukan. Misalnya untuk penilaian kegiatan berkebun, menjahit, kegiatan agama, dan lain-lain.
e. Penilaian kecakapan peserta didik dalam bentuk kegiatan kelompok atau lomba, merupakan salah satu cara untuk mendorong minat dan keberanian setiap peserta didik, di samping penilaian atas kerjasama anggota kelompok, meskipun penilaian tetap secara perorangan.
f. Para Pembina perlu mengupayakan untuk mendorong tanpa paksaan, agar peserta didik mencapai tingkat kecakapan yang setinggi-tingginya dan memperoleh tanda kecakapan khusus sebanyak-banyaknya.

BAB IV UPACARA

Pt. 13. Upacara pelantikan
a. Upacara pelantikan dilaksanakan untuk peserta didik yang telah berhasil menyelesaikan SKU tingkat awal, yaitu Siaga Mula, Penggalang Ramu, Penegak Bantara, dan Pandega.
b. Upacara dilakukan secara sederhana, khidmat dan berkesan terutama mengenai ucapan Janji/Satya Pramuka.
c. Upacara dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan Upacara Dalam Gerakan Pramuka.
d. Seyogyanya upacara pelantikan dihadiri pula oleh orangtua/wali peserta didik yang bersangkutan.
e. Sesudah mengikuti upacara pelantikan, peserta didik berhak memakai pakaian seragam lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
f. Sesudah upacara pelantikan, Pembina Pramuka yang melantik mengisi buku SKU sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pt. 14. Upacara kenaikan tingkat
a. yang dimaksud dengan upacara kenaikan tingkat yaitu upacara pemberian tanda kecakapan umum sebagai kelanjutan dari tingkat kecakapan awal; misalnya dari :
1) Siaga Mula ke Siaga Bantu
2) Siaga Bantu ke Siaga Tata.
Begitu pula pada golongan Penggalang dan Penegak.
Pada golongan Pandega tidak ada upacara kenaikan tingkat, karena SKU Pandega hanya satu tingkat.
b. Upacara kenaikan tingkat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tertera pada Petunjuk Penyelenggaraan Upacara Dalam Gerakan Pramuka.
Pt. 15. Upacara pemberian TKK dan Tanda Pramuka Garuda
a. Upacara pemberian TKK dan Tanda Pramuka Garuda dapat dilakukan seperti upacara kenaikan tingkat.
b. Akan lebih berkesan dan dapat memberikan motivasi kepada teman-temannya apabila upacara pemberian Tanda Pramuka Garuda dilakukan bersamaan dengan peristiwa-peristiwa penting, seperti Peringatan Hari Pramuka, Peringatan Hari Besar Nasional/Agama, dan lain-lain.
Pt. 16. Pengembangan Upacara
a. mengingat bahwa upacara di Satuan Pramuka sifatnya pendidikan, maka upacara dilaksanakan :
1) dengan menjamin terlaksananya prinsip sederhana, tertib, lancar dan khidmat ;
2) dengan menjamin adanya Sang Merah Putih, ucapan Janji/Satya Pramuka, doa, dan pemberian tanda kecakapan yang disertai nasehat yang berkaitan dengan tanda tersebut.
b. Agar tidak membosankan maka para Pembina Pramuka dibenarkan menambah variasi atau mengembangkan tataupacara sesuai dengan keadaan setempat, tanpa menyimpang dari ketentuan yang berlaku dari prinsip tersebut di atas, dan dihindari kemungkinan kaburnya kesan ucapan Janji/Satya Pramuka.
c. Tidak dibenarkan mengadakan upacara pelantikan di tempat pemakaman, di laut, di tengah sungai, dan lain-lain, atau didahului dengan kegiatan yang bersifat penggojlokan.
d. Waktu, tempat, dan acara tambahan pada upacara diselaraskan dengan keadaan setempat, misalnya upacara pelantikan dilakukan di halaman rumahnya ketika peserta didik merayakan ulang tahun, di sekolah ketika perayaan ulang tahun sekolah, dan lain sebagainya.
BAB V PENUTUP
Pt. 17. Lain-lain
Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk ini akan diatur lebih lanjut oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.



Jakarta, 30 Oktober 1993.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua




Letjen TNI (Purn) Mashudi